Ambon (ANTARA) -
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menemui pimpinan dan anggota Komisi I DPRD provinsi setempat menyampaikan keluhan mereka terkait pengaduan yang disampaikan ke Dit Reskrimsus Polda Maluku sejak 17 Desember 2021, ternyata hingga saat ini belum disikapi..
"Mereka menemui kami meminta dilakukannya mediasi dengan Polda Maluku terkait pengaduan yang sudah disampaikan. Namun, hingga saat ini belum mendapat tanggapan ," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku , Amir Rumra di Ambon, Sabtu.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan barang bukti sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel Putri untuk menyiarkan dan masih memungut biaya hingga saat ini dari pelanggan.
Padahal barang bukti sitaan tersebut merupakan temuan KPID Maluku sehingga dibuatlah laporan pengaduan Nomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021.
Namun, sejak dilaporkan ke Subdit I Dit Reskrimsus Polda Maluku, KPID sudah empat kali melakukan pengecekan perkembangan penanganan perkaranya tetapi belum direspon, sehingga Komisi I berencana mengundang pihak Polda Maluku untuk membicarakan persoalan dimaksud.
Sedangkan, laporan pengaduan KPID Maluku ke Dit Reskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan yang dilakukan Philipus Chandra Hadi dan istrinya sudah ditindaklanjuti.
KPID Maluku menyampaikan saat melakukan proses penertiban, ada ancaman dari sejumlah pengusaha TV kabel, baik yang ada di Kota Ambon maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Jadi kami telah mendengar keluhan KPID, makanya akan mengundang Polda Maluku mempertanyakan sejauhmana proses penanganannya di Dit Reskrimsus, sekaligus memastikan ada oknum aparat yang diduga ikut bermain atau tidak, " tandas Amir.