Ambon, 13/11 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon mengajak Badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Desa (PPS) untuk bersinergi menyukseskan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku 2018.

"Tugas PPK dan PPS sangat penting menghadapi Pilgub Maluku tahun 2018, kita berharap pelaksanaan tugas di lapangan dapat bertanggung jawab karena mereka sangat membantu KPU dalam melaksanakan tugas," kata Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota PPK dan PPS di Ambon, Senin.

Menurut dia, tugas anggota PPK sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pilkada di tingkat kecamatan, tetapi juga membantu PPS dalam tahapan rekapitulasi dan validasi data pemilih.

"Tugas anggota PPK dan PPS sangat penting membantu KPU dalam penyelenggaraan. Tugas mereka akan dimulai pada bulan November 2017 hingga pelaksanaan pilkada serentak 2018, langkah awal akan dilakukan bimtek tugas dan tanggung jawab," ujarnya.

Ia mengatakan, pelantikan badan adhoc dilakukan setelah penetapan hasil seleksi PPK, yakni sebanyak 25 calon lulus tahapan seleksi tertulis dan wawancara yang dilaksanakan sejak Oktober 2018.

Sebanyak 25 anggota PPK dari lima kecamatan di Ambon terbagi menjadi lima orang untuk setiap kecamatan. Dalam menjalankan tugasnya, anggota PPK nantinya akan dibantu oleh tiga orang staf kesekretariatan dari kantor kecamatan.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Pusat Nomor 183, anggota PPK dan PPS hanya menjabat dua periode. Anggota badan adhoc yang dilantik sebagian merupakan orang baru dan ada juga yang pernah menjabat sebagai anggota PPK tetapi belum dua periode.

"Keputusan tersebut juga kami lampirkan dalam pemberitahuan seleksi PPK dan PPS sehingga tidak terjadi multitafsir karena syarat dua periode menjabat itu," katanya.

Marthinus menjelaskan, PPK dan PPS juga bertugas untuk membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS dan DPT.

Selain itu melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pilkada yang telah ditetapkan KPU, melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara, mengumpulkan, menyerahkan hasil rekapitulasi serta menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan panwas kecamatan.

"Kami berharap ke depan anggota PPK dalam melaksanakan tugas di lapangan dapat berkoordinasi dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai amanat undang-undang," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017