Ambon, 18/11 (Antara Maluku) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku siap memenangkan Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Murad Ismael di Pilkada setempat pada 27 Juni 2018.

"Kami telah menerima salinan keputusan rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar dan Sekjen H Abdul Kadir Karding tetanggal 15 November 2017 sehingga wajib bekerja keras untuk memenangkan Murad," kata Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis, dikonfirmasi, Sabtu.

SK DPP PKB dengan No. 24794/DPP-03/VI/A.1/XI/2017, telah diserahkan Wakil Sekjen DPP PKB, Faizal Reza kepada Murad di Jakarta pada Kamis (16/11) malam.

"Kami telah menerima salinan SK itu sehingga siap mengamankan rekomendasi tersebut," ujarnya.

DPP PKB telah menyatakan mendukung Murad, maka DPW PKB Maluku beserta jajaranya harus bekerja keras untuk memenangkannya Murad di Pilkada 2018.

"Saya telah menginstruksikan jajaran partai, baik DPC, DPAC hingga ranting - ranting di 11 kabupaten/kota agar mengamankan SK DPP PKB," kata Basri.

Bahkan, DPW PKB Maluku telah meneruskan salinan rekomendasi tersebut kepada seluruh struktur partai sehingga harus bekerja keras sesuai SK DPP PKB.

Dia memandang keputusan DPP PKB untuk mendukung Murad sangat tepat dan sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Murad diterima oleh sejumlah partai politik (Parpol) sehingga dari ketentuan telah memenuhi persyaratan untuk berproses nantinya di KPU Maluku," ujar Basri.

Dia menilai, kapasitas Murad mampu membawa perubahan di Maluku, sebab mantan Kapolda setempat itu merupakan figur yang memiliki komitmen besar.

"Kami mendoakan agar seluruh proses dan tahapan Pilkada Maluku bisa berjalan lancar, aman dan damai. Kita yakin bahwa Murad bisa melakukan perubahan," tandas Basri.

Catatan Antara, SK DPP PKB dengan lima persyaratan yakni pertama, mengesahkan Murad Ismail sebagai Balon Gubernur Provinsi Maluku dari PKB pada Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku tahun 2018.

Kedua, Balon sebagaimana dimaksud diharuskan melakukan komunikasi dengan partai politik (Parpol) lain guna memenuhi ketentuan pendaftaran yang bersangkutan pada Pilkada Maluku 2018.

Ketiga, memerintahkan DPW PKB Provinsi Maluku untuk selalu berkoordinasi dan memenangkan Balon dimaksud pada Pilkada Maluku 2018.

Keempat, Balon Wagub Provinsi Maluku akan ditetapkan kemudian setelah DPP PKB menerima kajian dari Desk Pilkada Pusat.

Kelima, SK ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila Balon Gubernur sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan ini tidak dapat memenuhi ketentuan untuk mendaftar, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali.

Sedangkan, Ketua Tim Suskes Murad Ismael, Sam Latuconsina menyatakan bahwa DPP PKB sebelum memutuskan rekomendasi kepada Murad ternyata Desk Pilkada Pusat juga memperhatikan visi dan misi kandidat sebagai Balon Gubernur Maluku.

Rekomendasi dari DPP PKB, maka Murad Ismael telah memiliki keterwakilan 14 dari 45 kursi di DPRD Maluku karena mendapatkan dukungan dari lima Parpol.

Partai Nasdem dan Partai Hanura masing - masing empat kursi, PKB tiga kursi, PKPI dua kursi, PAN satu kursi.

"Kami juga memperjuangkan Murad Ismael mendapatkan rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan yang memiliki tujuh kursi di DPRD Maluku," tegas Sam.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017