Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu sarana untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis.
"PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dalam kegiatan Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, Jumat (8/12), ia menyampaikan tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan, khususnya hubungan kerja dan pengupahan adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Baca juga: Kemnaker terus berupaya perkuat kerja sama vokasi dengan Austria
Afriansyah mengatakan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Dari pengertian itu, ia mengemukakan ada dua kata kunci, yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subjek hukum, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja.
"Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya, yaitu adanya perjanjian kerja, maka ada hubungan kerja," paparnya.
Baca juga: Kemnaker miliki tantangan wujudkan Indonesia Maju 2045
Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. "Kedua unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," ujarnya.
Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.
"Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker: PP dan PKB sarana capai hubungan industrial harmonis