Ambon, 21/11 (Antara Maluku) - Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Maluku, Marchel Max Sahusilawane menyatakan, keputusan mengusung bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub setempat untuk mengikuti Pilkada pada 27 Juni 2018 merupakan kewenangan DPP partai politik (Parpol) ini.

"Kami hanya menunggu undangan untuk menerima keputusan rekomendasi diberikan kepada pasangan Balon Gubernur dan Wagub siapa yang akan diusung Partai Demokrat," katanya, dikonfirmasi, Selasa.

Dia juga belum bisa memastikan jadwal waktu DPP Partai Demokrat memutuskan rekomendasi.

"Bisa saja pekan depan atau Desember 2017. Hanya saja, rekomendasi pasti diputuskan menjelang pendaftaran pasangan Balon Gubernur dan Wagub Maluku yang dijadwalkan dibuka KPU setempat mulai 1 Januari 2018," ujar Marchel.

Keputusan mengusung Balon Gubernur dan Wagub itu berdasarkan mekanisme merupakan kewenangan Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat diketuai Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai berlambang bintang mercy.

"Kami biasanya sebelum Majelis Tinggi memutuskan dipanggil ke Cikeas untuk menghadiri rapat yang hingga saat ini belum ada pemanggilan," kata Marchel.

Dia mengakui sudah melaksanakan kepercayaan yang diberikan partai dengan tanggung jawab terakhir adalah mempresentasikan hasil penjaringan Balon kepala daerah kepada Majelis Tinggi maupun Ketua Umum DPP Partai Demokrat, SBY di Cikeas pada 10 Oktober 2017.

Bahkan, telah mempresentasikan hasil penjaringan Balon Gubernur dan Wagub Maluku, baik tahap pertama maupun perpanjangan pada 25 - 30 September 2017.

"Jadi rekomendasi itu diputuskan Majelis Tinggi dan SBY yang pastinya mempertimbangkan hasil survei LSI maupun indikator strategis lainnya," tandasnya.

Partai Demokrat Maluku dengan enam kursi di DPRD setempat ini bagaikan `nona manis` yang tinggal berkoalisasi dengan Parpol lain untuk memenuhi persyaratan sembilan kursi.

Apalagi, hasil pemilihan legislatif pada 2014 Partai Demokrat menempatkan 28 kader di enam daerah pemilihan (Dapil) tersebar di 11 kabupaten/kota, kecuali Seram Bagian Timur (SBT).

"Jadi dengan infrastruktur partai yang memiliki jaringan di 11 kabupaten/ kota, maka layak sekiranya Partai Demokrat saat ini menjadi pilihan Balon Gubernur dan Wagub untuk mendapatkan rekomendasi," tegas Marchel.

Balon Gubernur Maluku yang terjaring adalah Wakil Ketua Komisi IV DPR - RI, Michael Wattimena, petahana Gubernur, Said Assagaff, Komandan Korps Brimob, Irjen Pol. Murad Ismail, Dirjen Pembangunan Kawasan Pendesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Johozua Max Yoltuwu serta Kepala Badan Ketahanan Pangan Maluku, Zidik Sangadji.

Selain itu, Inspektur IV Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejagung RI, Herman A. Koedoeboen yang berpasangan dengan mantan Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath, Bupati Maluku Bara Daya (MBD), Barnabas Orno berpasangan dengan anggota DPRD Maluku, Habiba Pellu.

Begitu pula, Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB), Bitzael Sylvester Temar.

Sedangkan, Balon Wagub adalah nggota Fraksi Demokrat DPRD Maluku, Melkias Frans, Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat, Mozes Rudy Timisela, Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun dan mantan anggota Fraksi Demokrat Maluku, Liliane Aitonam.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017