Ambon, 28/11 (Antara Maluku) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Maluku mengingatkan para pimpinan satuan kerja perangkat daerah untuk tidak melakukan perjalanan dinas mendadak ke luar daerah agar pembahasan Raperda tentang APBD Maluku tahun anggaran 2018 bisa diselesaikan.

"Kita hanya memiliki waktu selama dua hari untuk menyelesaikan persoalan ini agar sebelum tanggal 30 November 2017 sudah bisa diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri," kata ketua F-PKS DPRD setempat, Amir Rumra di Ambon, Senin.

Menurut dia, pengatar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Maluku tahun anggaran 2018 oleh gubernur baru hari ini disampaikan dalam rapat paripurna dewan.

"Tersisa dua hari lagi dan mekanisme secara normatif itu diabaikan, sehingga diharapkan kepada semua pimpinan SKPD yang bertanggungjawab terhadap RAPBD 2018 untuk sementara tidak boleh keluar daerah," ujar Amir.

Sehingga tersisa waktu yang relatif singkat ini bisa diselesaikan proses di tingkat fraks-fraksi untuk pembahasan agar batas waktu tanggal 30 November itu tim anggaran sudah berada di Jakarta dan membawa dokumennya ke Kemendagri.

"Karena kita semua sudah membaca aturan dan mekanismenya dan Permendagri nomor 32 sudah memberikan ketegasan waktu, sehingga kami harapkan jangan sampai cepat lalu pimpinan SKPD berjalan sesuai keinginan sendiri," tandasnya.

Sementara Wakil ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, Gubernur Said Assagaff yang hadir dalam rapat paripurna DPRD bisa mendengarkan lansung usulan F-PKS sehingga bisa mengatur pimpinan SKPD untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Penyampaian nota pengantar RAPBD 2018 disertai penyerahan dokumen ini akan ditindaklanjuti dengan menyerahkannya kepada fraksi-fraksi di DPRD guna dibahas dan diteruskan ke Badan Anggaran legislatif.

Diharapkan agar RAPBD 2018 nantinya dapat memberikanintervensi program dan kegiatan yang berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017