Ambon, 5/12 (Antara Maluku) - Muhammad Djean Rumatomia, mantan Kepala Madrasah Tsanalwyah Negeri Geser, dituntut enam tahun penjara olah tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Caban Maluku Tengah di Geser, Kabupaten Seram Bagan Timur, Maluku.

"Meminta majelis hakim Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer," kata tim JPU dikoordinir Ruslan Marasabessy di Ambon, Selasa.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, RA Didi Ismiatun didampingi Jimy Wally dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp331,9 juta dan harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.

Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menghambat program pendidikan di MTs Geser, berbelit-belit dalam persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

"Karena dakwaan primer sudah terbukti maka jaksa tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider yang dtujukan kepadanya," kata JPU.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Cabang Negeri Maluku Tengah di Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur, membuktikan penggunaan kuitansi fiktif dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Madrasah Tsanalwyah Geser.

JPU mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOS MTs Negeri Geser tahun anggaran 2015 sebesar 300 juta lebih dan tahun 2016 Rp209 juta, sementara kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp300 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Sayidna Alfachry Tahir.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017