Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Maluku mengeksekusi terpidana enam tahun penjara atas nama Abdullah Rumain yang merupakan mantan Kepala Satpol Pamong Praja Seram Bagian Timur ke Lembaga Pemasyarakatan Klas III A Geser.
"Eksekusi terpidana dilakukan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari SBB Reinaldo Sampe berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Abdullah Rumain," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Jumat.
Abdullah Rumain divonis enam tahun penjara sesuai Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 1102 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Februari 2024 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2020.
Mantan Kasatpol PP itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, terpidana Adullah Rumain bersama-sama saksi Abdul Gawi Wayabula (penuntutan terpisah) dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp952.000.000.
"Untuk besaran uang pengganti Rp952 juta ini dibebankan masing-masing kepada terpidana Abdullah Rumain dan saksi Abdul Gawi sebesar Rp476.000.000 subsider satu tahun penjara," jelas Aizit.
Pada 21 Juni 2023, Abdullah Rumain dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp476 juta subsider tiga tahun penjara.