Ambon, 4/2 (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Maluku hari ini mengeksekusi Beder Azis Alkatiri, terpidana korupsi dana proyek pembangunan jembatan Gaa di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku tahun anggaran 2007 senilai Rp2,162 miliar.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Beder Azis Alkatiri setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.
Beder Azis Alkatiri juga divonis MA RI untuk membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terpidana telah menandatangni berita acara eksekusi dan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II Ambon untuk menjalani masa hukumannya," jelas Sammy.
Terpidana adalah anggota DPRD Kabupaten SBB periode 2014-2019 dari salah satu partai politik sekaligus Direktur PT. Putra Seram Timur yang memenangkan lelang/tender proyek pembangunan jembatan Gaa tahun anggaran 2007 senilai Rp2,162 miliar.
Namun yang melakukan pekerjaan fisik di lapangan adalah Direktur CV. Adikarya, Tomy Andries tetapi menggunakan bendera perusahaan milik Beder Alkatiri.
Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2007 dilakukan penandatanganan pemborongan nomor 600.03/SPP/PPTK.5.3/PU-HUB/X /2007 tanggal 5 Oktober antara Beder Azis dengan PPTK Moksen Albram (almarhum) serta diketahui Kadis PU setempat Nurdin Mony.
Namun proses pengerjaan di lapangan yang dimulai tanggal 6 Oktober 2007 dilakukan oleh terdakwa Tommy Andries dan menggunakan bendera PT Putra Seram Timur.
Pengerjaan proyek oleh terdakwa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 04/SPMK/PPTK.5.3/PU-HUB /X/2007 tanggal 6 Oktober 2007.
Jangka waktu pengerjaan proyek dalam kontrak 90 hari kalender terhitung 5 Oktober 2007 hingga 4 Januari 2008 namun sampai akhir masa kontrak, jembatan tidak rampung sehingga kontraktor meminta perpanjangan waktu.
Meski telah dilakukan adendum pengerjaan jembatan 90 hari lagi, namun sampai sekarang ini jembatan tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena kontraktor tidak menyelesaikannya.
Kemudian pada 6 Oktober 2015 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum Beder Alkatiri selama 1,8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp640 juta sehingga yang bersangkutan melakukan upaya banding ke PT Ambon.
Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon justeru menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara terhadap Beder Alkatiri dalam kasus korupsi tersebut.
Terdakwa dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim PT Ambon karena terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Amar putusan majelis hakim PT Ambon nomor 1/PID.TP/2016/AMD ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kadis PU SBT, Nurdin Mony, dan Tommy Andries selaku rekanan.
Beder Alkatiri juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan tetapi tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
Jaksa eksekusi terpidana korupsi 4,5 tahun penjara
Selasa, 5 Februari 2019 3:56 WIB