Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu berinisial Su dan Direktur PT MS berinisial MR sebagai tersangka dugaan korupsi.
Kepala Kejari Pulau Taliabu Nur Winardi di Ternate, Senin, mengatakan setelah ditetapkan tersangka, Su dan MR resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Jambula Ternate pada hari ini, Senin (17/2).
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan penahanan dua orang tersangka ini di Rutan Kelas 2B Ternate selama 20 hari ke depan," kata Nur.
Menurut dia, penahanan tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana MCK (mandi cuci kakus) tahun 2022 yang tersebar di 21 desa di Taliabu dengan nilai proyek Rp4.35 miliar.
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Su setelah tiga kali dilakukan pemanggilan yang ketiga kalinya dan langsung dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, kata dia, peran tersangka MR diperintahkan atau bersama-sama dengan tersangka Su untuk mencari perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Selain itu juga MR menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut, lalu diserahkan kepada Su.
Dia menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp3,6 miliar dari nilai anggaran proyek pembangunan MCK pada Dinas PUPR Kabupaten Taliabu sebesar Rp4,35 miliar.
Menurut dia, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 dan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dirinya juga mengapresiasi dukungan Kajari Ternate dan jajaran telah membantu untuk memeriksa dua tersangka tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Pulau Taliabu juga telah menahan dua tersangka lain, yakni MRD, dan HU selaku pihak direksi yang turut dalam kegiatan tersebut.