Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Junita Sahetapy menuntut mantan Sekretaris Daerah SBT Djafar Kwairumaratu dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon selama tiga tahun penjara.
Terdakwa terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung di lingkup Setda Kabupaten SBT tahun anggaran 2021 yang merugikan negara atau daerah Rp2,8 miliar.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP," kata jaksa di Ambon, Rabu.
Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1,2 miliar dikurangi Rp190 juta yang telah dikembalikan terdakwa sehingga tersisa Rp1,1 miliar subsider satu tahun penjara.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.