Ambon (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru telah melimpahkan tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.
"Tahap dua sudah kita lakukan kemarin yang bertempat di Kejari Buru. Proses tahap dua ini mencakup penyerahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21," kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, di Ambon, Rabu.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial BM alias Buhari. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Buru Nomor: B-130/Q.1.14/Eku.1/02/2025, tertanggal 13 Februari 2025.
Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Buru dinyatakan selesai. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah kewenangan JPU hingga perkaranya disidangkan di pengadilan. “Setelah ini, tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka BM diduga melakukan tindak pidana penambangan ilegal, termasuk menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral dan batu bara tanpa izin resmi.
Tindakannya melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Aturan ini kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
BM diamankan oleh petugas pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIT di belakang rumahnya, yang berlokasi di Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yaitu, 1 lempeng logam emas dengan berat total 82,27 gram, 1 buah kanna yang terpecah menjadi 4 bagian, 1 brander las merk Wipro, tersambung dengan 2 selang sepanjang 8,17 meter masing-masing dan 1 kompresor angin merk Tsurumi.
Dengan pelimpahan ini, perkara penambangan emas ilegal di Kabupaten Buru memasuki tahap baru di pengadilan. Aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.