Ambon (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buru Polda Maluku resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus percobaan pemerkosaan atas nama La Irwan Buton alias Irwan kepada Kejaksaan Negeri Buru, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Tersangka La Irwan Buton diduga melakukan tindak kekerasan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap korban berinisial PS.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan,” kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi P. Putra, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, aksi tersebut terjadi pada waktu dan tempat yang telah menjadi bagian dari penyidikan oleh pihak kepolisian. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti yang relevan berhasil diamankan untuk menguatkan proses hukum terhadap tersangka.
Ia menyatakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Buru akan melanjutkan proses hukum pada tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Buru juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus serupa agar tidak terus berulang dan menimbulkan trauma bagi para korban.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum selama proses penyidikan hingga persidangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Dengan penanganan kasus ini, Polres Buru berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kekerasan seksual.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.