Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buru melimpahkan berkas perkara tersangka berinisial BH, Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.
"Kami sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU, setelah semuanya dinyatakan lengkap," kata Kapolres Buru AKBP. Sulastri Sukidjang, di Ambon, Senin.
Berkas perkara tahap satu milik tersangka kasus Pertambangan Mineral dan Batubara ini dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Buru ke JPU pada Senin, 3 Februari 2025.
Setelah diserahkan, JPU selanjutnya akan meneliti berkas tersangka yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanannya tersebut.
"Apabila JPU menyatakan berkas perkara Tersangka sudah lengkap (P21), kita akan menyerahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2)," jelasnya.
Tersangka BH di tahan di Rumah Tahanan Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025. “Tersangka di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari, terhitung dari tanggal 16 Januari 2025 hingga tanggal 4 Februari 2025," jelasnya.
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka BH yaitu, satu lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram, satu buah kanna yang terpecah menjadi empat bagian, satu buah brander las merk wipro yang tersambung dengan dua buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter dan satu buah kompresor angin merk tsurumi.
Sebelumnya, penambang berinisial B ditangkap aparat Satreskrim Polres Buru di sekitar areal tambang emas ilegal Gunung Botak. Dari tangan B, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram.
B diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, kini masih mendekam di rumah tahanan Polres Buru.
Polda Maluku juga memastikan akan menindak tegas anggota polisi yang kedapatan melakukan bekingan terhadap penambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Hal ini disampaikan merespon pemberitaan salah satu media online, bahwa ada seorang tersangka inisial B disebut-sebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Polisi dengan iming-iming adanya penangguhan penahan terhadap dirinya.