Ambon, 11/12 (Antara Maluku) - Lukman Toyib, oknum anggota Marinir disebut-sebut saksi Fredy Luther dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, yakni yang membayar biaya sewa truk pengangkut ratusan karung batuan cinnabar dari Desa Asilulu untuk dikirim ke Jakarta.

"Setelah karung berisi cinnabar dibongkar dari speedboat dan dinaikkan ke mobil truk, Lukman Toyib yang melakukan penghitungan dan membayar sewa mobil sebesar Rp1,5 juta," kata saksi Fredy di Ambon, Senin.

Penuturan Fredy disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Sofyan Parerungan didampingi RA Didi Ismiatun dan S. Pujiono sebagai hakim anggota.

Awalnya saksi berbelit-belit dalam memberikan keterangan, namun setelah diingatkan oleh majelis hakim bahwa mereka sudah disumpah dan keterangannya ada dalam BAP polisi, maka saksi akhirnya mau terbuka.

Sidang perdana kasus pengiriman cinnabar, batuan sumber utama penghasil logam merkuri ini, dimulai dengan pembacaan dakwaan JPU Kejati Maluku, Awaluddin atas terdakwa Chaerul Efendy Nastuion dan Husein Parera, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi.

Menurut saksi Fredy, mobil truk yang dikemudikannya membawa 108 karung cinnabar, sama dengan jumlah material yang diangkut saksi Johanis Matorin.

Lukman Toyib yang menjemput cinnabar dari speedboat dan menyewa tiga unit truk untuk mengangkutnya ke peti kemas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekaligus melakukan pengawalan.

Saksi lainnya atas nama Amar Bazirai yang merupakan karyawan PT. Tanto diminta terdakwa Husein menyediakan satu kontainer kosong untuk mengangkut material campuran, namun saat ditahan polisi baru mengetahui kalau barang terseut adalah cinnabar.

Sedangkan Ricky Pesiwarussa dari Reskrimum Polda Maluku menjelaskan penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah saksi serta barang bukti.

JPU Kejati Maluku, Awaluddin mengatakan, terdakwa Chaerul adalah Direktur Operasi PT. Roda Tiga Konsultan di Jakarta bersama rekannya Surya membawa Rp500 juta dan datang ke Ambon membawa uang Rp 1 miliar untuk membeli batu cinnabar dari masyarakat di Kecamatan Seram Bagian Barat (Maluku) pada November 2016.

Perbuatan terdakwa melakukan pembelian batu cinnabar dan mengirimnya ke Jakarta menggunakan jasa perusahaan peti kemas PT. Tanto sebanyak empat kali, dan yang terakhir sebanyak 324 karung dan dimasukkan dalam peti kemas yang ditangkap polisi.

Chaerul melakukan kerjasama dengan terdakwa Husein Parera yang merupakan seorang karyawan PT. Tanto.

"Pengiriman cinnabar melalui lalut ini tidak sesuai SOP dan tidak ada izin resmi sehingga terdakwa dijerat melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba juncto pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017