Ambon, 11/12 (Antara Maluku) - Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku kembali mengajukan permohonan gugatan secara perdata terhadap Surat Keputusan Menristek Pendidikan Tinggi nomor 491/KPT/I/2016 ke Pengadilan Negeri Ambon.

"Gugatannya kita masukkan hari ini, tetapi materinya belum bisa disebutkan karena belum dibacakan dalam persidangan," kata penasihat hukum yayasan, DR. Zainal Rumalean di Ambon, Senin.

Meski tidak menyebutkan materi gugatan, namun dia mengaku intinya adalah masalah Yayasan Darusalam dan Yayasan Pendidikan Darusalam Maluku yang di Tulehu ini belum berakhir masalahnya.

Karena ada SK Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi seakan-akan menuduh bahwa Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku itu salah.

Menurut dia, kenyataannya dengan muncul SK Menristek dan Dikti nomor 491/KPT/I/2016 tahun 2016 itu malah betul-betul merupakan sebuah perbuatan melawan hukum yang luar biasa.

Lahirnya SK Menristek ini juga pernah membuat para dosen dan mahasiswa Universitas Darussalam Ambon di Tulehu melakukan aksi unjuk rasa.

Mereka berharap kementerian memiliki keinginan baik untuk mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya berupa hasil temuan Tim Pemantauan Dikti atas legalitas yang menaungi badan penyelenggara Unidar.

"Sehingga demi hak azasi manusia dan upaya penegakkan hukum demi demokrasi, maka Yayasan Pendidikan Darusallam Maluku melalui kami dari Kantor Advokat DR. Zaenal Rumalean, SH, MH mengajukan perbuatan hukum melawan hukum," tandasnya.

Objek gugatannya adalah SK Menteri Ristek dan Dikti tahun 2016 tentang pembubaran badan penyelenggara Unidar Ambon dari Yayasan Darussalam ke Yayasan Darussalam Maluku.

"Sebenarnya ini sesuatu hal yang rancu karena boleh dikatakan Yayasan Darussallam itu tidak boleh lagi pakai kata yayasan di depannya dan cukup Darussalam saja," katanya.

Dia juga tidak bersedia menjelaskan rencana ekseksui ayang akan dilakukan PN Ambon terkait putusan kasasi Mahkamah Agung RI terkait persoalan aset dan kelembagaan.

Yang jelas, katanya, putusan kasasi itu hanya bersifat deklaratoir dan tidak ada aset seperti berapa luas tanah atay rumah yang akan dieksekusi karena tidak ada di dalam gugatan.

Sementara juru bicara Kantor PN Ambon, Herry Setyobudi mengatakan belum ada rencana eksekusi karena hanya baru sebatas pengajuan permohonan oleh para pihak.

"Kami juga baru menerima permohonan gugatan baru yang perkaranya seputar yayasan tersebut sehingga nantinya akan dipelajari apa saja pokok materi perkara yang diajukan," ujarnya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017