Ambon, 19/12 (Antara Maluku) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon memantau proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal dan Tahun Baru kepada para tenaga kerja.

"Pembayaran THR wajib dilakukan pada H-7 hari natal, langkah awal kita telah menyurati pihak perusahaan untuk membayar THR sesuai waktu yang telah ditetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Ambon, Godlief Soplanit, Selasa.

Menurut dia, pembayaran THR tenaga kerja wajib dilakukan pada H-7 Lebaran kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja sesuai Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan, serta Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan.

"Saat ini kami memantau perusahaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayarkan THR itu maka akan dikenai sanksi," katanya.

Godlief menyatakan, pengawasan pembayaran THR dimulai H-7 hari natal, jika ditemukan ada yang belum membayar akan dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang.

Jika ditemukan pengusaha yang kedapatan melakukan kesalahan yang sama, akan dievaluasi, bahkan ijin usaha akan dicabut sementara.

"Partisipasi aktif dari masyarakat dan juga pekerja, melalui laporan resmi sangat diperlukan, mengingat keterbatasan tenaga untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Dijelaskannya, besaran THR yang diberikan harus disesuaikan masa kerja yaitu selama 12 bulan lebih diberi tunjangan satu bulan penghasilan, sedangkan tiga bulan kerja menerima setengah dari penghasilan tersebut.

"Untuk pembayarannya disesuaikan masa kerja dan THR dapat berupa uang maupun kebutuhan pokok sesuai pendapatan per bulan," ujarnya.

Godlief mengakui, pembayaran THR juga dimaksudkan untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.

"Kami juga meminta kepada pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR," katanya.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017