Ambon, 28/12 (Antaranews Maluku) - DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menyetujui pasangan Murad Ismael-Barnabas Orno sebagai bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengikuti tahapan Pilkada Maluku 2018.

Ketua DPW Partai Nasdem Maluku, Hamdani Laturua, dikonfirmasi, Kamis, mengatakan, persetujuan DPP telah diserahkan kepada Murad di Jakarta pada 23 Desember 2017.

Surat persetujuan No.129n-Kpts/DPP-Nasdem/XII/2017 itu ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh dan Sekjen Johnny Plate tertanggal 22 Desember 2017.

"DPP menyetujui Murad dan Barbanas menindaklanjuti pengusulan DPW Partai Nasdem Maluku sesuai mekanisme internal," ujar Murad.

Dia mengemukakan, Partai Nasdem dengan empat kursi di DPRD Maluku bersama partai politik (Parpol) pengusung lainnya siap memenangkan Murad-Barnabas di Pilkada Maluku tanggal 27 Juni 2018.

"Partai Nasdem harus berkoalisi dengan Parpol lain karena kuota keterwakilan di DPRD Maluku minimal sembilan kursi atau 15 persen dari 45 legislator setempat," tandasnya.

Ketua Tim Relawan Murad-Barnabas, Sam Latuconsina mengakui, DPP Partai Nasdem yang pertama secara resmi memberikan rekomendasi kepada Komandan Korps Brimob itu untuk mengikuti Pilkada Maluku 2018.

Rekomendasi diberikan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh, di Jakarta pada 28 September 2017.

Murad yang mantan Kapolda Maluku dan Barnabas (Bupati Maluku Barat Daya - MBD) juga direkomendasikan oleh PDI Perjuangan (tujuh kursi), Partai Hanura (empat kursi), PKB (tiga kursi), PKPI (dua kursi), serta PAN dan PPP yang masing-masing memiliki satu kursi.

Perindo juga telah memberikan dukungan kepada Murad-Barnabas.

Sedangkan, petahana Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PKS masing - masing memiliki enam kursi di DPRD Maluku.

PBB juga telah memberikan dukungan kepada Said - Anderias.

Pasangan Balon Gubernur dan Wagub melalui jalur perseorangan yakni Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT" melalui sidang sengketa diputuskan Bawaslu Maluku pada 16 Desember 2017 sebagian gugatannya terhapap KPU Maluku dikabulkan.

Bawaslu Maluku juga membatalkan hasil pleno KPU Maluku 27 Desember 2017 yang memutuskan dukungan pasangan "HEBAT" tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan yang tertuang dalam surat keputusan No. 467/BA/81/Prov/ XII/2017.

Pasangan "HEBAT" saat ini menjalani verifikasi faktual oleh KPU Maluku.

Partai Gerindra dengan lima kursi belum memutuskan akan memberikan rekomendasi kepada pasangan mana.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017