Ternate, 5/1 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate DR Abdurahman Marasabessy, karena diduga terlibat menghadiri deklarasi pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.

"Bersangkutan telah diperiksa dan akan dikaji keterlibatannya dalam deklarasi tersebut," kata anggota Bawaslu Malut, Aslan Hi Hasan di Ternate, Jumat.

Menurut dia, sesuai hasil pemeriksaan, mantan Rektor IAIN yang saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mengakui kehadirannya berdasarkan undangan pasangan AHM-Rivai secara pribadi bukan institusi.

Selain itu, dirinya mengakui kalau kehadirannya untuk mendengarkan visi dan misi mantan Rektor Unkhair DR Rivai Umar yang menjadi bakal calon gubernur Malut berpasangan dengan AHM tersebut.

Oleh karena itu, kata Aslan, dalam pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan netralitas ASN dalam pilkada agar pemilu ini bisa melahirkan pemimpin yang lahir sesuai dengan kehendak rakyat.

Dia mengatakan, Bawaslu Malut melarang seluruh ASN untuk menghadiri deklarasi kandidat bakal calon gubernur/wakil gubernur Malut, karena berpotensi adanya keberpihakan ASN terhadap balon tertentu, termasuk menghadiri deklarasi bakal pasangan bakal calon dan itu itu dilarang. Apabila dilanggar, maka sudah pasti akan ditindak.

Diingatkan Muksin, bagi ASN tidak diperbolehkan menghadiri deklarasi pencalonan sebab sama saja memberikan penegasan jika berpihak ke kandidat tersebut.

"Berbeda jika yang dihadiri adalah kampanye, karena setiap warga negara yang punya hak pilih wajib mengetahui visi, misi calon yang akan mereka pilih sehingga ASN yang ingin menghadiri kampanye sah-sah saja, tetapi tidak untuk deklarasi karena deklarasi bukan bagian dari kampanye," ujarnya.

Selain larangan menghadiri deklarasi, PNS juga meski boleh menghadiri kampanye tapi dengan dengan terlibat aktif seperti menjadi pembawa acara kampanye, naik diatas panggung apalagi memobilisasi massa dan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan calon tertentu tidak boleh dilakukan.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan edaran Nomor B-2900/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2018, dimana adanya larangan untuk terlibat dalam deklarasi bakal calon kepala daerah maupun deklarasi Parpol sebagai pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018