Ternate, 16/1 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menerima berkas hasil pemeriksaan kesehatan empat pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur dari tim kesehatan.

"Setelah menerima hasil pemeriksaan itu, nantinya akan dijadwalkan pengumuman atas hasil pemeriksaan tersebut," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, sesuai agenda tanggal 12 Februari akan diumumkan hasilnya sekalian penetapan balon calon gubernur/wakil gubernur Malut menjadi calon yang akan bertarung di pilkada Malut 2018.

Empat pasangan calon yang akan maju di pilkada Malut diantaranya pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar yang didukung koalisi Partai Golkar dan PPP, pasangan calon Muhammad Kasuba-Abdul Madjid Husen yang mendapatkan rekomendasi PKS, PAN dan Gerindra.

Sedangkan, pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin (Burhan/Jadi) yang diusung koalisi Partai Hanura, PBB, Demokrat, Nasdem dan PKB serta pasangan calon Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali yang didukung koalisi PDIP dan PKPI.

Untuk itu, dia harapkan agar para bakal calon gubernur/wakil gubernur Malut tidak memobilisasi massa dalam berbagai tahapan pilkada yang sementara berlangsung, guna menghindari adanya gangguna kamtibmas.

Sebelumnya, KPU Malut telah meminta agar empat pasangan calon (paslon) bertarung di pilkada Malut untuk menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LDK) sebelum memasuki jadwal masa kampanye.

"Sesuai PKPU, maka tiga hari setelah ditetapkan menjadi calon gubernur/wakil gubernur Malut telah menyerahkan LDK," katanya.

Dia mengatakan, sesuai jadwal pada 15 Februari 2018 merupakan masa kampanye calon gubernur/wakil gubernur, sehingga sebelum itu, seluruh paslon diwajibkan memasukkan LDK.

Menurut dia, sesuai ketentuan LDK itu nantinya tergolong dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK).

Sehingga, kata Syahrani, harus diawali dengan tersedianya saldo awal rekening milik pribadi maupun tim paslon melalui parpol pengusung, karena saat memasuki masa kampanye maka sudah harus disearhkan LADK tersebut.

Dia menambahkan, untuk LPPDK diperbolehkan bisa diserahkan sehari sebelum berakhirnya masa kampanye 23 Juni, dimana laporan dana kampanye akan diberikan ke auditor.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018