Ambon, 18/1 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Maluku menyatakan, administrasi bakal calon Gubernur Maluku Murad Ismael yang terlengkap sehingga tidak perlu diperbaiki sebagaimana kandidat lainnya.

"Hanya Murad yang administrasinya dinyatakan terlengkap berdasarkan rapat pleno terbuka di Ambon pada 17 Januari 2018," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Maluku, La Alwi, dikonfirmasi, Kamis.

Sedangkan bakal calon wagub yang merupakan pasangan Murad dengan jargon "BAILEO", yakni Barnabas Orno harus memperbaiki BB1 KWK dengan keterangan tidak diketahui statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan soal dokumen pajak sebagai wajib pajak. Untuk SPT tahun 2013 hingga 2017 masih kurang memasukan SPT tahun 2017.

Sedangkan pasangan Said Assagaff-Anderias Rentanubun dengan jargon "SANTUN", untuk Said dokumen sebagai wajib pajak dengan SPT tahun 2013-2017, masih kurang memasukan SPT tahun 2017.

Selain itu, salinan ijazah atau STTB, lantaran ijazah SMA legalisirnya tidak sesuai.

Sedangkan Anderias tercatat dokumen formulir BB1 KWK tentang status ASN yang tidak dicentang. Status tidak pernah menjadi terpidana sesuai keputusan pengadilan menggunakan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 untuk Pilkada 2015 dan 2017.

Selain itu, surat keterangan pengadilan terkait hak pilih yang tidak dicabut, masih menggunakan PKPU Nomr 9 untuk Pilkada 2015 dan 2017.

Begitu pula, dokumen pajak sebagai wajib pajak, yang tidak memasukan SPT tahun 2013 dan 2017 serta legalisir ijazah tidak sesuai.

Pasangan jalur perseorangan, yakni Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath dengan jargon "HEBAT", untuk Herman model B8 KWKyang belum memenuhi persyaratan jumlah dukungan, B3 KWK, B1 KWK terkait pengunduran diri sebagai ASN, tidak pernah terpidana sesuai keputusan pengadilan yang hanya memasukan salinan (fotokopi).

Selain itu, hak pilih berdasarkan keputusan pengadilan yang hanya masukan salinan, LHKPN dari KPK yang belum ada tanda terima, tidak dinyatakan sedang pailit yang hanya masukan salinan, dokumen pajak yang belum memasukan SPT 2013, 2014 dan 2017 serta ijazah SMA yang legalisirnya tidak sesuai.

Sedangkan bakal calon Wagub Abdullah, hampir seluruh poin persyaratan dianggap tidak memenuhi syarat karena surat keterangan tidak pernah terpidana hanya fotokopi, surat keterangan pengadilan soal hak pilih hanya fotokopi, surat tidak sedang miliki hutang hanya scan.

Surat terkait tidak pernah terpidana hanya fotokopi, LHKPN dari KPK hanya scan, tidak sedang pailit sesuai keputusan pengadilan hanya fotokopi, dokumen pajak terkait SPT tahun 2013-2017 tidak memasukan seluruh SPT serta ijazah SMA, S1 dan S2 belum dilegalisir.

La Alwi mengemukakan, pasal 55 PKPU No. 3 tahun 2017 tentang partai politik, gabungan partai politik melakukan perbaikan terhadap persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Maluku dengan masa perbaikan selama tiga hari, yakni setelah pemberitahuan hasil verifikasi diterima.

"Kami memastikan, sesuai jadwal penyerahan dokumen perbaikan dijadwalkan 18-20 Januari 2018. Dan perbaikan dokumen persyaratan calon hanya kepada dokumen yang dinyatakan belum lengkap atau tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi," katanya.

KPU Maluku menjadwalkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku untuk mengikuti Pilkada 2018 pada 12-13 Februari 2018.

Badan Adhoc juga telah dibentuk, yakni PPK dan PPS. Telah ada 590 personil PPK tersebar di 118 kecamatan pada 11 kabupaten/kota dan 3.399 PPS yang di 1.233 TPS.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018