Ternate, 18/1 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyesalkan sikap Bawaslu Malut karena terburu-buru menyampaikan nama-nama pejabat pemkot yang berada di area deklarasi pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaluddin (Bur-Jadi) dalam Pilkada Malut 2018.

"Selain itu, publikasi nama-nama pejabat semestinya menggunakan inisial dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Abdullah Sadik di Ternate, Kamis.

Menurut dia, tindakan Bawaslu bersama jajarannya di Panwaslu Kota Ternate telah menciderai semangat demokrasi, karena saat deklarasi itu, ada pejabat yang tidak tahu menahu dipanggil karena bertepatan dengan momentum deklarasi pasangan Bur-Jadi.

Ia berpendapat, deklarasi pasangan Bur-Jadi dipusatkan di Reklamasi Pantai Toboko yang merupakan pusat keramaian, sehingga tidak tertutup kemungkinan masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di sekitar tempat tersebut.

"Kalau ASN itu menggunakan atribut atau mengajak warga dengan berperan aktif dalam pelaksanaan deklarasi tersebut tidak masalah, tetapi kalau ada ASN yang kebetulan lewat atau berada di kawasan deklarasi ini bersalah," kata Abdullah.

Oleh karena itu, pihaknya telah menyurati Bawaslu Malut dan Panwaslu Kota Ternate untuk menjaga netralitas dan etika dalam proses pengawasan selama pelaksanaan pilkada berlangsung.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Malut, Aslan Hi Hasan ketika dikonfirmasi menyesalkan sikap Kepala Kesbangpol Kota Ternate yang tidak menjadi contoh dalam penerapan sanksi bagi ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis.

"Sebagai Kepala Kesbangpol harus menjadi contoh kaidah ASN dalam keterlibatan di pilkada, ini upaya untuk pencegahan dalam menjaga netralitas ASN bukan malah persoalkan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga terlibat dalam deklarasi pasangan Bur-Jadi," ujarnya.

Bawaslu sendiri akan merekomendasikan berbagai temuan ASN saat deklarasi pasangan calon dan menghormati semua masukan serta kritik yang diberikan, katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasannya dan kalau ada pelanggaran yang dilakukan maka dipersilahkan melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebagai warga negara yang diberikan hak untuk memilih dalam Pemilu maupun Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) berhak menentukan pilihannya tanpa paksaan dari manapun, namun ada rambu-rambu tertentu yang harus ditaati seperti larangan terlibat politik praktis apalagi terlibat jauh dalam dukung-mendukung calon kepala daerah," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018