Jakarta, 26/1 (Antaranews Maluku) - Dewan Kehormatan PWI Pusat memuji langkah keputusan yang ditempuh Margiono untuk nonaktif sebagai Ketua Umum PWI Pusat karena menjadi calon Bupati Tulungangung, Jawa Timur.

Sikap Margiono bukan saja sesuai dengan Surat Edaran Dewan Kehormatan PWI Pusat, melainkan juga mencerminkan penghargaan terhadap muruah profesi wartawan, kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dalam siaran pers yang diterima Antara, Jumat.

Oleh karena itu, secara terbuka pihaknya menilai langkah Margiono patut diikuti oleh semua wartawan anggota PWI dan seluruh wartawan pada umumnya.

Dalam rapat pleno PWI Pusat di Jakarta, Kamis (25-1-2018), Margiono menegaskan bahwa per 12 Februari 2018 dirinya nonaktif sebagai Ketua Umum PWI Pusat karena ikut dalam pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

"Saya pilih tanggal 12 Februari karena saat itulah ada penetapan dari KPUD saya sebagai calon resmi bupati," jelas Margiono.

Menurut Margiono, sebenarnya dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI tidak ada ketentuan yang eksplisit mewajibkan pengurus yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk mengundurkan diri atau harus nonaktif.

"Akan tetapi, demi menjaga independensi wartawan dan organisasi, saya memilih nonaktif. Selain itu, supaya saya sendiri dapat fokus pada pemenangan," kata Margiono.

Menurut Ilham Bintang, sikap Margiono dapat menjadi contoh dan teladan bagi pengurus PWI yang terlibat dalam pilkada, termasuk sebagai tim sukses untuk segera menyatakan nonaktif.

"Kalau ketua umum saja sudah memberikan contoh, tidak ada alasan pengurus lain tidak segera nonaktif jika terlibat dalam pilkada," tegas Ilham Bintang.

Ilham sekali lagi menggarisbawahi pers memiliki asas menjaga independesi dan keberimbangan kepada semua pihak. Dengan terlibat dalam pilkada, otomatis wartawan tidak dapat lagi bersikap netral.

Oleh karena itu, kata Ilham, selama menjalani pertarungan di pilkada, termasuk para tim sukses pasangan calain yang berkompetisi, harus nonaktif dari jabatan organisasi kewartawanan dan sebagai wartawan.

Sesuai dengan kelaziman atau konvensi di PWI, apabila ketua umum berhalangan atau nonaktif, posisinya sementara digantikan oleh ketua bidang organisasi. Oleh sebab itu, rapat pleno juga menetapkan Ketua Bidang Organisasi Sasongko Tedjo sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PWI Pusat.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018