Ternate, 27/1 (Antaranews Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ternate untuk segera menuntaskan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terhadap seluruh warga yang wajib E-KTP.

"Sesuai data yang ada, dari 150 ribu lebih warga wajib E-KTP di Kota Ternate, masih ada sekitar 27 ribu lebih yang belum melakukan perekaman E-KTP dan ini semua harus segera dituntaskan perekamannya," kata anggota Komisi I DPRD Ternate, Junaidi Baharudin di Ternate, Sabtu.

Perekaman E-KTP itu harus dituntaskan karena dalam pelaksanaan Pilkada Malut 2018, E-KTP merupakan syarat bagi warga yang akan menggunakan hak pilih, selain itu E-KTP juga menjadi syarat untuk pelayanan BPJS kesehatan dan berbagai kepentingan lainnya.

Menurut dia, Disdukcapil Ternate harus melakukan berbagai trobosan untuk menuntaskan perekaman E-KTP, terutama di kecamatan yang warganya masih banyak belum melakukan perekaman E-KTP.

Selain itu, masyarakat di daerah ini yang belum melakukan perekaman E-KTP juga diimbau untuk pro-aktif dengan mendatangi kantor kecamatan atau tempat lain yang telah disiapkan oleh Disdukcapil untuk melayani perekaman E-KTP.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Ternate, Rukmini A Rahman mengakui masih ada sekitar 27 ribu warga wajib E-KTP di Kota Ternate belum melakukan perekaman E-KTP, namun pihaknya sudah menyiapkan sejumlah program untuk menuntaskannya.

Program itu di antaranya menambah titik pelayanan perekaman E-KTP, yang selama ini hanya dilakukan di delapan titik, di antaranya akan dibuka di Jati Land Mall, salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Ternate.

Ia menambahkan, Disdukcapi juga memprogramkan pengadaan mobil perekaman E-KTP, sehingga pelayanan perekaman E-KTP dapat dilakukan secara berpindah-pindah hingga permukiman warga.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018