Ambon, 3/2 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyatakan enam dari 12 partai politik yang diverifikasi untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019 belum memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan terhadap 12 parpol pada 29-30 Januari 2018, enam di antaranya belum memenuhi syarat, sedangkan enam lainnya dinyatakan telah lengkap," kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Sabtu.

Berita acara hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Maluku tersebut, kata Syamsul, telah diserahkan kepada pimpinan masing-masing parpol peserta Pemilu 2019.

Enam parpol peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan belum memenuhi syarat yakni partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golkar, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Enam parpol lain yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Parpol yang belum lolos verifikasi faktual tersebut umumnya karena tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen kaum perempuan dalam struktur kepengurusan partai, serta alamat kantor.

"Enam parpol yang belum lolos ferifikasi faktual ini hanya karena masalah keterwakilan 30 persen kaum perempuan dalam struktur kepengurusan saja, sedangkan PKB juga masih bermasalah dengan KSB," ujarnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya memberikan kesempatan kepada enam parpol tersebut untuk melakukan perbaikan selama dua hari terhitung 1-2 Februari 2018.

Selesai masa perbaikan, pihak KPU Maluku akan kembali melakukan penelitian berkas dan hasilnya akan dipleno untuk diputuskan pada Sabtu (3/1).

"Semua parpol sudah memasukkan perbaikan berkasnya. Kami akan melakukan penelitian berkasnya sekaligus pleno untuk memutuskannya pada hari ini (Sabtu)," ujarnya.

Dia menambahkan, enam parpol tersebut wajib melakukan perbaikan dan memasukkan hasilnya ke KPU karena berkaitan dengan data SIPOL. Jika tidak dimasukan maka SIPOL-nya akan kosong dan berdampak terhadap keikutsertaan calon masing-masing parpol pada Pemilu 2019.

Pewarta: Jimmi Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018