Ternate, 8/2 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menyosialisasikan syarat dukungan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan provinsi tersebut.

Komisioner KPU Malut, Buchari di Ternate, Kamis, mengatakan, sesuai ketentuan, untuk calon peserta pemilihan DPD-RI harus mendapatkan minimal 1000 dukungan per satu juta jiwa yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, sebaran dukungan harus mencapai 50 persen kabupaten/kota, jika tidak terpenuhi maka akan tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syarat pendukung dan pernyataan dukungan harus melampirkan e-KTP.

Ia menyampaikan, persyaratan ini akan terus disosialisasikan kepada calon peserta DPD-RI Provinsi Malut.

Untuk Malut dengan jumlah pemilih di DPT diperkirakan tidak mencapai sejuta maka peserta harus mendapatkan minimal dukungan 1.000 orang.

Sebelumnya, KPU Malut menyatakan, sebanyak 12 partai politik (parpol) di Malut telah memenuhi syarat sebagai pesertai pemilu, karena telah melengkapi berkas melalui verifikasi faktual.

Menurut dia, untuk partai yang telah menjalani tahapan verifikasi faktual umumnya telah memenuhi syarat untuk posisi Ketua, Sekretaris, Bendahara serta keterwakilan 30 persen perempuan.

Selain itu, parpol yang telah memenuhi syarat dalam verifikasi itu diantaranya, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKS, PBB, PAN, Gerindra, Demokrat, PPP, PKPI dan PKB.

Dirinya mengakui, dalam verifikasi itu ditemukan ada sejumlah pengurus parpol yang tidak hadir dalam tahapan tersebut, tetapi karena telah terpenuhinya Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP, sehingga bisa terpenuhi karena telah dilakukan melalui video.

Sehingga, jika parpol telah menunjukkan video mengenai pengurusnya dengan menyediakan KTA dan KTP, tentunya telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018