Ambon, 12/2 (Antara) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Manumpak Pane dipromosikan sebagai salah satu direktur pada Jaksa Agung Muda bidang Keperdataan dan Tata Usaha Kejaksaan Agung RI.

"Promosi jabatan ini didasarkan kinerja Manumpak Pane selama memimpin Kejati Maluku selama satu tahun atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana khusus yang terjadi di daerah ini," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.

Selain Kajati Maluku, ada beberapa jaksa juga yang dimutasi dan dipromosikan menduduki jabatan baru seperti Aspidsus Victor Saud yang mendapat tugas baru sebagai salah satu Kasubdit di Kejagung RI, serta Ilham yang selama ini sebagai koordinator di Kejati Maluku dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

"Jadi menyangkut pemberitaan yang menyebutkan Kajati Maluku dicopot dari jabatannya karena kinerjanya tidak bagus itu merupakan sebuah kekeliruan," ujar Sammy.

Karena ada sejumlah perkara tindak pidana khusus, baik yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti korupsi dana E-Government Dinas Kominfo Maluku yang terpidananya telah dieksekusi, hingga kasus baru seperti dugaan korupsi pengadaan lahan di BPJN Maluku yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Bahkan dalam waktu dekat ini akan dilakukan ekspose perkara dan penetapan calon tersangka kasus reverse repo saham PT. Bank Maluku- Maluku Utara," tandasnya.

Kasus dugaan korupsi lainnya yang telah dilakukan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti serta pemberkasan adalah dugaan korupsi dana pembangunan terminal transit tipe B di Passo, Kecamatan Bagualan (Kota Ambon).

Jaksa juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, sehingga persentase penangana perkara yang didalamnya terdapat tiga tersangka ini sudah mencapai 90 persen,

"Kalau hasil audit BPK RI sudah rampung dan diserahkan maka segera dilakukan proses penyerahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum," tandasnya.

Perkara dugaan korupsi lainnya yang ditangani adalah korupsi anggaran pembangunan water front city di Namlea, Kabupaten Buru yang dikerjakan selama dua tahap pada tahun anggaran 2015 dan 2016.

Sementara Kajati Maluku Manumpak Pane menjelaskan, untuk kasus dugaan korupsi yang nilainya di atas Rp1 miliar harus dilakukan koordinasi antara kejaksaan dengan BPK RI di tingkat pusat.

Misalnya untuk kasus dugaan korupsi terminal transit Passo dan pembelian lahan oleh BPJN Wilayah Maluku yang nilainya di atas Rp1 miliar sehingga kejaksaan harus berkoordinasi dengan BPK RI di Jakarta.

"Koordinasi ini juga tentunya memakan waktu karena kita harus melakukan ekspose perkara di sana sesuai SOP BPK, kecuali untuk kasus dugaan korupsinya di bawah Rp1 miliar langsung ditangani BPK RI Perwakilan Maluku," jelas Manumpak Pane.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018