Ambon, 20/2 (Antaranews Maluku) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi mengatakan, Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa Virtual Currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.

"Karena itu BI melarang menggunakannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia," katanya saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan larangan penggunaan Virtual Currency yang berlangsung di Ambon, Selasa.

Bambang menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh negara kesatuan republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

"Jadi jelas bahwa Virtual Currency ini tidak termasuk di dalam definisi mata uang rupiah," ujarnya.

Virtual Currency, lanjutnya, sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggungjawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat penjamin aset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif.

Virtual Currency juga rentan terhadap risiko pengelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

Bambang mengatakan, BI menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik bank dan lembaga menggunakan Virtual Currency.

"BI sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitasi sistem keuangan dan sistem pembayaran, senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi teknologi finansial diikuti kurang lebih 60 orang peserta perwakilan bank-bank dan badan usaha lain yang ada di Kota Ambon.

Tampil sebagai narasumber Bambang Hermanto (Kepala OJK Maluku) dan Pujianto, staf BI Perwakilan Maluku.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018