Ternate, 26/2 (Antaranews Maluku) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara (Malut) M Nasir Thaib mengatakan pengurusan perizinan kapal ikan, baik kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, harus dipermudah.

"Nelayan di Malut selama ini sering mengeluhkan sulitnya pengurusan perizinan kapal ikan, khususnya yang berbobot 30 tonase kotor atau gross tonnage (GT) ke atas dan perizinan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya di Ternate, Senin.

Untuk mendapatkan perizinan kapal ikan dari KKP, nelayan harus menunggu lama, bahkan tidak jarang izin itu keluar ketika kapal ikan sudah rusak, sehingga sangat merugikan nelayan.

Menurut dia, adanya nelayan di Malut yang diamankan aparat keamanan karena saat menangkap ikan tidak memiliki dokumen lengkap, tidak bisa sepenuhnya menyalahkan nelayan, terutama jika mereka sudah mengurus dokumen perizinan, tetapi belum keluar.

Nelayan terpaksa melaut untuk menangkap ikan meski dokumen perizinan kapal ikannya belum ada, karena tuntutan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, terutama untuk nelayan yang tidak memiliki keahlian lain.

Pemerintah pusat, kata M Nasir Thaib, memprogramkan peningkatan produksi ikan nasional dan ekspor ikan, tetapi program itu tidak akan berhasil kalau tidak dibarengi dengan berbagai kebijakan, terutama dari segi kemudahan perizinan bagi nelayan untuk menangkap ikan.

Dalam pertemuan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bandung, Jawa Barat, pekan lalu, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan keinginan pemerintah untuk menyederhanakan semua perizinan, termasuk perizinan kapal ikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan ekspor.

"Semua perizinan, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah nantinya akan dilakukan dalam satu pintu melalui sistem daring (online), sehingga akan mudah diketahui jika ada hambatan dalam proses perizinan," katanya menambahkan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018