Ambon, 17/3 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim tipikor Ambon menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara terhadap Irwan Rahman, terdakwa kasus korupsi dana proyek pembuatan jalan di Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jimmy Wally didampingi Jefry Jefta Sinaga dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, tetapi tidak dihukum membayar ganti rugi keuangan negara.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari Dobo, Ekaputra Palimpungan dan Dewan Nyoman Wira Adiputra yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan, tetapi tidak dituntut membayar uang pengganti karena telah mengembalikan Rp720 juta pada saat penyelidikan jaksa.

Irwan Rahman juga tidak terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Hendrik Luusikoy, Noke Pattirajawane, serta John Tuhumena menyatakan pikir-pikir.

Proses lelang/tender dua paket proyek pembuatan jalan di Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2015 senilai Rp3 miliar lebih oleh Dinas PU setempat difuga sarat rekayasa.

Namun terindikasi ada skenario pihak dinas melakukan penunjukan langsung (PL) dengan alasan dua kali proses lelang/tender proyeknya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, seperti terbatasnya jumlah perusahaan yang ikut tender.

Skenario ini sengaja dibuat agar yang bisa memenangkan proyek miliaran rupiah itu hanyalah Fa. Victoria dan CV. Vany Prima milik satu orang atas nama Jhony Ko Tualubun.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018