Ternate, 17/3 (Antaranews Maluku) - Pengamat Hukum dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, DR King Faisal Soleman menilai, penetapan tersangka calon gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat Mus (AHM) oleh KPK saat mengikuti pilkada sangat tidak tepat.

"AHM belum pernah diperiksa, malah terburu-buru KPK tetapkan tersangka, ini jelas tidak sesuai dengan hukum acara," katanya di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, KPK terkesan telah terjebak dalam politik praktis, karena imbas dari penetapan tersangka itu berpotensi terjadinya spekulasi bahwa lembaga anti rasuah itu sudah tidak independen dalam penegakan hukum.

"Saya melihat, dengan penetapan AHM sebagai tersangka yang kurang bijak ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan pada giliarannya bisa mengganggu proses demokrasi selama tahapan pilkada Malut berlangsung," kata King.

Dia menyatakan langkah KPK itu tidak tepat dan terburu-buru dalam penetapan tersangka AHM. Langkah itu tidak mengacu pada aturan, karena belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.

Alasan Perppu, kata King, tidak tepat dan bukan kondisi darurat.

King mengajak semua pihak termasuk KPK menjaga suasana dan menunda seluruh proses hukum bagi calon kepala daerah, jangan sampai dinilai tebang pilih dan tidak menjunjung azas praduga tidak bersalah.

KPK pada Jumat menetapkan AHM sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Bobong semasa yang bersangkutan menjabat Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara.

AHM sendiri enggan menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dan menyatakan akan fokus berkampanye sebagai calon Gubernur Maluku pada Pilkada 2018.

Sementara itu, KPU Malut menegaskan, pasangan Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar (AHM/Rivai) tetap menjadi kontestan pilkada Malut, meskipun KPK telah menetapkan AHM sebagai tersangka.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018