Ambon, 5/4 (Antaranews Maluku) - Kodam XVI/Pattimura melalui Satgas Opster TNI Kalwedo bekerja sama dengan Puskesmas Pulau-Pulau Terselatan menggelar penyuluhan kesehatan kepada masyarakat di Desa Lebelau, Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Siaran pers Penerangan Kodam Pattimura yang diterima Antara di Ambon, Kamis menyebutkan, penyuluhan kesehatan itu diberikan oleh Ibu Damiliawati Talapor (Bidan Desa Labelau) dan Sertu Rahmat dari Kesehatan Kodam (Kesdam) XVI/Pattimura.

Penyuluhan itu bagian dari rangkaian kegiatan non fisik sebagai bentuk kepedulian Satgas Operasi Teritorial kepada masyarakat Kisar dalam hal kesehatan ibu dan anak.

Damiliawati Talapor menyampaikan materi pelayanan kesehatan ibu, antara lain tentang "K1" (Kunjungan Antenatal Pertama),?ibu hamil pertama kali harus konsultasi kepada bidan maupun petugas kesehatan dengan standar trimester 1 s.d. 12 minggu sekali.

"Hal itu penting dilakukan untuk menghindari gejala-gejala kuman masuk ke janin, karena waktu tersebut sangatlah sensitif yang dapat mengganggu perkembangan janin didalam perut," kata Damiliawati.

Ia mengatakan, ibu hamil harus banyak mengonsumsi vitamin dan memperbanyak karbohidrat agar janin berkembang dengan baik dan pada masa melahirkan bayi sehat.

Ibu hamil tidak diperbolehkan mendekati orang yang sedang merokok dan mengonsumsi minuman bersoda, karena dapat mengganggu kesehatan janin di dalam perut.

Pada usia kehamilan tua, ibu hamil dilarang tidur terlentang karena dapat mengganggu kelancaran dalam bersalin.

"Apabila dalam masa kehamilan tua ibu hamil sering tidur terlentang, di pastikan 70 persen persalinan dengan cara caecar. Sebaiknya lebih banyak tidur dengan posisi miring kiri agar memperlancar peredaran darah ibu ke janin," katanya.
 
Satgas Opster TNI Kalwedo bekerja sama dengan Puskesmas Lebelau menggelar penyuluhan kesehatan ibu dan anak, Kamis (5/4) (Pendam 16)

Menyangkut hubungan suami istri selama dalam waktu kehamilan harus dilihat dari usia kehamilan. Masa kehamilan 1 s.d. 2 bulan dilarang melakukan hubungan suami istri, dan diwajibkan melakukan hubungan suami istri pada masa kehamilan 3 s.d 9 bulan agar hormon dapat membantu kelancaran pada waktu persalinan.

Untuk alat Kontrasepsi/KB diharapkan memakai metode jangka panjang dan jangka pendek.

Metode jangka panjang menggunakan inplan dan suntik, metode jangka pendek dengan menggunakan pil, suntik dan kondom.

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018