Ternate, 8/4 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), (Maluku Utara) menggandeng Pengurus Aisyah dan berbagai elemen untuk sosialisasi tata cara pencoblosan dalam Pilkada bagi pemilih pemula.

"Untuk meningkatkan pemahaman terhadap pemilih pemula jelang Pilkada Malut 2018, KPU Tikep melakukan sosialisasi, bekerja sama dengan Pengurus Aisyah Kota Tikep," kata anggota KPU Kota Tikep, Jainul Yusuf dihubungi dari Ternate, Minggu.

Dalam sosialisasi tersebut terdapat sejumlah materi yang disampaikan di antaranya Pemilih Pemula Cerdas Berdemokrasi, Syarat menjadi pemilih dan peran aktif pemilih pemula dalam pemutakhiran data pemilih, dan Tahapan Program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta kampanye dan tata cara pencoblosan. Beserta pandangan organisasi wanita tentang pilkada yang berkualitas.

"Harapan dari kegiatan ini agar bisa meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan gubernur di tanggal 27 juni mendatang, serta dapat mempertahankan prestasi KPU Tikep sebagai partispasi tertinggi ke dua pada tahun 2015 silam," katanya.

Selain itu juga dari kegiatan ini, KPU Kota Tikep sangat mengharapkan dapat memberi pemahaman terhadap pemilih pemula, agar saat menyalurkan hak politiknya tidak ada kendala.

Sementara untuk peserta yang hadir pada kesempatan tersebut, kata Jainul berjumlah sebanyak 100 orang yang terdiri dari siswa kelas dua dan tiga dari SMA negeri 1 Tidore.

Sebelumnya, KPU Kota Tikep menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilkada Malut tahun 2018 dengan jumlah sebanyak 67.842 jiwa.

Dimana, angka ini di dalamnya sudah termasuk pemilih AC atau Pemilih Potensial Non KTP Elektronik sebanyak 10.849 jiwa.

Untuk itu, dengan melihat banyaknya jumlah pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP yang jumlahnya sebanyak 10.849, KPU meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tikep agar dapat menindaklanjuti perekaman KTP elektronik ataupun penggantinya Surat Keterangan kepada warga yg telah melakukan perekaman sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) pada tanggal 13-19 April 2018 mendatang.

"Kami berharap Dinas Dukcapil Kota Tikep dapat memberikan KTP elektronik bagi yang sudah melakukan perekaman atau minimal surat keterangan sebelum DPT ditetapkan. Tujuannya supaya KPU tidak mencoret warga yang bersangkutan dari DPT disebabkan belum punya KTP elektronik atau suket dari Dinas Dukcapil," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018