Ternate, 22/4 (Antaranews Maluku) - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap calon penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) kawasan Terminal Gamalama.

Kepala DPRKP kota Ternate, Rizal Marsaoly di Ternate, Minggu, mengatakan verifikasi akan dilakukan dalam dua tahap, yakni verifikasi berkas administrasi dan verifikasi faktual.

Sedangkan, untuk tahapan verifikasi yang dilakukan oleh tim terpadu, akan melibatkan pihak Kejaksaan dan dan tim internal DPRKP.

"Dalam verifikasi berkas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima, misalnya, Kartu Keluarga, e-KTP, buku nikah bagi yang sudah berkeluarga, surat

keterangan berpenghasilan remdah dari pihak kelurahan dan surat keterangan tidak mampu," Rizal.

Dia mengakui, calon penghuni rusunawa dalam satu keluarga tidak bisa lebih dari 5 orang dan setelah menjalani verifikasi berkas, tim terpadu selanjutnya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan guna memastikan calon penghuni rusunawa, benar-benar sesuai denganpersyaratan yang ditentukan melalui petunjuk tekhnis (juknis) Pemerintah Pusat.

"Strategi ini merupakan upaya untuk menghindari masalah dengan para penghuni rusunawa di kemudian hari," ujar Rizal/

Dia menambahkan, hingga saat ini, sudah ada lebih dari 100 calon penghuni yang telah terdaftar.

"Sementara di rusunawa hanya ada 47 unit, sehingga kita harus benar-benar teliti dalam proses verifikasi," katanya.

Berdasarkan petunjuk tekhnis (juknis), dari pemerintah pusat, kata Rizal, rusunawa yang dibangun di sekitar areal Terminal Gamalama tersebut, diperuntukan bagi pedagang atau pekerja yang berpenghasilan rendah.

"Untuk harga sewa rusunawa pekerja dan pedagang, kita tetapkan per bulan, Rp500 ribu di lantai III, Rp600 ribu untuk lantai II dan di lantai I, harga sewanya Rp700 ribu," kata Rizal.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018