Ternate, 7/5 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) diminta melarang peserta pilkada kampanye pada malam hari di bulan Ramadan, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

"Kalau ada kampanye pada malam hari di bulan Ramadan nanti dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah tarawih di masjid," kata salah seorang tokoh masyarakat yang juga imam masjid Ngade Ternate, H Halil di Ternate, Senin.

Kalau pun kampanye dilakukan selesai shalat tarawih, tetap akan menimbulkan gangguan kepada masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan masyarakat di daerah ini yang setiap usai shalat tarawih melakukan tadarus Al-quran hingga tengah malam.

Menurut dia, seluruh pasangan cagub/cawagub Malut sudah melakukan kampanye, baik dengan cara bertemu langsung dengan masyarakat maupun melalui debat yang disiarkan RRI dan pada 10 Mei nanti akan dilakukan pula debat melalui salah satu televisi nasional.

Oleh karena itu walaupun tim pasangan cagub/cawagub Malut tidak melakukan kampanye pada malam hari di bulan Ramadan nanti, masyarakat sudah mengetahui visi dan misi mereka jika berpilih menjadi gubernur/wakil gubernur pada pilkada nanti.

Anggota Bawaslu Malut, Aslan Hasan mengatakan sesuai perundang-undangan kampanye pilkada dapat dilakukan malam hari hingga pukul 24.00, sehingga Bawaslu tidak memiliki kewenangan konsitusional untuk melarang tim pasangan cagub/cawagub melakukan kampanye pada malam hari di bulan Ramadan nanti.

Namun demikian Bawaslu bersama semua pihak terkait, termasuk tim pasangan cagub/cawagub Malut sudah menyepakati sejumlah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan kampanye pada malam hari di bulan Ramadan nanti.

Ia mengatakan, kampanye pada malam hari di bulan Ramadan nanti hanya boleh dilakukan usai shalat tarawih dan khusus untuk kampanye yang mengerahkan massa harus dilakukan di lokasi yang jauh dari masjid agar tidak mengganggu masyarakat yang melakukan tadarus Al-quran di masjid.

Tim pasangan cagub/cawagub diizinkan melakukan buka puasa bersama dan tarawih bersama, tetapi tempatnya harus di rumah cagub/cawagub dan rumah tim sukses, selain itu cagub/cawagub yang melakukan ceramah di masjid tidak boleh materinya terkait kampanye.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018