Ambon, 10/5 (Antaranews Maluku) - Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansur Tuharea digugat cerai oleh isterinya, Ny. Ros Tuharea ke Kantor Pengadilan Agama Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, karena sejumlah alasan mendasar.

"Gugatan cerainya akan kami daftarkan secara resmi ke Kantor Pengadilan Agama Masohi pekan depan karena sudah tujuh bulan tergugat tidak memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah," kata penasihat hukum penggugat, Abdusukur Kaliki di Ambon, Kamis.

Selain persoalan nafkah, kata Kaliki, Sekda SBB ini juga diduga kuat telah berselingkuh dengan wanita lain dan yang bersangkutan pernah tertangkap tangan oleh isterinya bersama perempuan tersebut di dalam rumah dinas.

"Alasan mendasar dilakukannya gugatan cerai karena penggugat menangkap basah tergugat sedang berselingkuh dengan wanita lain di dalam rumah dinas sekretaris daerah Kabupaten SBB," tegasnya.

Akibatnya, penggugat harus hidup berpisah rumah dengan tergugat sejak sembilan bulan lalu dan tidak menerima gaji dari tergugat setiap bulannya sekitar tujuh bulan lamanya.

Sebenarnya tidak ada niat Ny. Ros Tuharea untuk menggugat cerai suaminya ke Kantor Pengadilan Agama Masohi, meski pun sudah menduga adanya indikasi perselingkuhan yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten SBB tersebut.

Namun setelah penggugat menangkap basah perselingkuhan tergugat sejak tahun 2017 lalu membuatnya tidak bisa menahan diri dan terpaksa hidup terpisah rumah lebih dari sembilan bulan.

"Karena merasa tidak tahan dengan ulah suaminya, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum untuk menggugat cerai Mansur Tuharea secara resmi ke kantor pengadilan agama," ujar Kaliki.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018