Ambon, 24/5 (Antaranews Maluku) - Tersangka LVB alias Leo (36) yang diringkus Ditreskrimum Polda Maluku karena menipu dua peserta calon seleksi penerimaan bintara Polri dan mendapatkan Rp250 juta mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

"LVB meyakinkan calon korbannya dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP dan bertugas di Polda Maluku," kata Direktur Reskrimum Polda setempat, Kombes Pol Gupuh Setiyono di Ambon, Jumat.

Modus operandi yang digunakan, tersangka mendatangi salah satu saksi namanya La Idris, berkenalan dengan modus isteri tersangka hilang atau tidak kembali ke rumah dan minta saksi mencari, karena berdasarkan informasi kalau saksi ini mempunyai kemampuan spiritual mendeteksi orang sehingga diminta tolong.

Setelah itu tersangka dengan La Idris berkomunikasi lalu menanyakan kira-kira adakah orang yang ingin masuk ke polisi karena pengakuan tersangka sebagai salah seorang anggota Polda Maluku berpangkat AKBP.

La Idris jadi percaya kalau yang bersangkutan anggota Polri lalu dia mencari saudara dan temannya yang punya anak berkeinginan mendaftar sebagai anggota polisi di Polda Maluku.

Pertemuan dengan saksi La Idris dimulai sejak awal April 2018 sekitar pukul 21.00 WIT bertempat di rumah La Idris di Kebun Cengkeh, setelah itu tanggal 4 April saksi La Donal bersama ibunya yang akan mendaftar menyerahkan uang Rp110 juta kepada tersangka

Menurut Dir Reskrimum, karena ada dua korban maka dia minta yang satu menyerahkan yang tunai Rp10 juta dan satun korban lainnya Rp140 juta lalu dia janjikan kepada mereka pasti lulus sebagai anggota polri.

"Setelah proses pendaftaran berjalan dan pemeriksaan kesehatan dalam bulan April lalu seleksi lagi, ternyata mereka gagal di Psykologi dan orang tua korban bermakus mempertanyakan masalah ini kepada tersangka namun dia sudah menghilang dan tidak pernah ketemu lagi," ujarnya.

Para korban mencurgai apakah benar dia anggota Polri berpangkat AKBP dan ternyata berdasarkan penelusurannya tidak ada nama tersangka.

Merasa tertipu, orang tua korban melaporkannya ke polisi, dan setelah diselidiki, tanggal 23 Mei 2018 kemarin dilakukan penangkapan tersangka setelah ditemukan pada salah satu tempat di Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) bersama seorang wanita dan satu anak kecil.

Saat diproses, tersangka mengaku hanya sebagai anggota polisi dan barang bukti yang disita berupa empat buah telepon genggam, lima buah sim card, dua kartu memori, kabel data, dompet dan buku tabungan BRI serta ATM.

Tersangka dijerat melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan pasal 5 juncto pasal 2 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman lima tahun serta denda Rp1 miliar.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018