Ternate, 8/6 (Antaranews Maluku) - BPJS Ketenagakerjaan KCP Halmahera Selatan (Halsel) dan pemerintah kabupaten setempat menggelar Rapat Kerjasama Operasional, sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding yang bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Non ASN dan Perangkat Desa di wilayah itu melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan rapat dan penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Bahrain Kasuba, Sekretaris Daerah Helmy Surya Botutihe , dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Halmahera Selatan Nurmaidah Djafar.

Bupati Bahrain Kasuba dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan kesiapannya dalam merealisasikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh Tenaga Non ASN di wilayah Halsel.

"Terima kasih saya sampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan , program ini sangat bermanfaat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sangat merespon baik kerjasama ini dan mendukung sepenuhnya penerapan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga Non ASN di wilayah Halmahera Selatan,” katanya.

Sekertaris Daerah Helmy Surya Botutihe yang juga menyampaikan tanggapannya dalam kegiatan tersebut mengimbau seluruh SKPD agar segera menyiapkan data tenaga Non ASN di jajaran masing-masing.

"Saya imbau seluruh SKPD untuk segera menyiapkan data PTT Non ASN nya, program ini harus dijalankan dan dianggarkan , karena manfaatnya sangat besar sekali dengan premi yang saya rasa sangat murah, tenaga Non ASN kita tentu juga memerlukan perlindungan saat bekerja," katanya.

Dalam kegiatan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris salah satu Tenaga Non ASN Guru Halsel Cerdas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang meninggal dunia pada Februari 2018 lalu a.n Anisa Ismail.

Santunan diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Sekertaris daerah , Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Halmahera Selatan kepada Ahli waris Muhammad Zaid Suwardi.

Total santunan yang diterima sebesar Rp 24.000.000, yang merupakan wujud nyata perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Ghazali Dachlan, secara terpisah mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat KSO sebelumnya pada November 2017 lalu.

"Sampai hari ini SKPD dan perangkat desa yang telah mendaftarkan tenaga kerja Non ASN nya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan 14 desa yang telah mendaftarkan perangkat desanya," kata Ghazali.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018