Ambon, 24/6 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan sebanyak 912 lembar surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Maluku yang rusak.

Pemusnahan surat suara rusak dilakukan dengan cara dibakar disaksikan Panwaslu serta Polres Pulau Ambon dan pulau-pulau Lease di Sporthall Karang Panjang, Minggu.

Ketua KPU kota Ambon, Marthinus Kainama mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan setelah proses sortir sebanyak dua kali dilanjutkan dengan pelipatan.

"Pemusnahan surat suara Pilgub Maluku dilakukan agar tidak disalahgunakan," katanya.

Ia mengatakan, kategori surat suara yang rusak adalah terdapat goresan, titik maupun sobekan pada surat suara.

"Surat suara yang terdapat titik maupun goresan harus dipisahkan karena hal ini bisa saja termasuk indikasi ke pasangan calon tertentu sehingga harus kami musnahkan," ujarnya.

Surat suara Pilgub diterima dari KPU Provinsi Maluku sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Ambon di Pilgub Maluku sebanyak 207.053 orang ditambah 2,5 persen dan surat suara persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

"DPT Pilgub Maluku sebanyak 207.053 orang ditambah 2,5 persen dan 2.000 surat suara PSU. Jadi, total surat suara yang diterima 212.560," katanya.

Marthinus menambahkan, setelah seluruh tahapan rampung akan ditindaklajuti dengan proses distribusi logistik ke seluruh desa dan kelurahan di Ambon.

"Sesuai jadwal proses distribusi ke PPS akan dilakukan tanggal 25-26 Juni 2018, jika cuaca mendukung maka hanya akan dilakukan dua hari dengan pengawalan aparat kepolisian bersama staf KPU kota Ambon, " ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018