Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan sebanyak 2.608 lembar surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan berlebih.
"Hari ini kita memusnahkan ribuan surat suara yang rusak dan lebih disaksikan penjabat Wali Kota, Forkopimda bersama komisioner Bawaslu," kata Ketua KPU Kota Ambon, M. Shadek Fuad, di Ambon, Selasa.
Sebanyak 2.608 surat suara yang dimusnahkan berasal dari lima jenis surat suara dengan rincian surat suara Pilpres sebanyak 294 lembar, DPR RI 680 lembar, DPD 61, DPRD Provinsi 1.203 lembar dan 370 lembar surat suara DPRD Kota.
Pemusnahan surat suara dilakukan setelah proses sortir oleh petugas dilanjutkan dengan pelipatan.
Pemusnahan ini juga katanya merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023. Pemusnahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu.
Kategori surat suara yang rusak adalah terdapat sobekan, cacat karena terdapat bercak tinta pada kolom nama daftar calon.
"Kita indikasikan surat suara tersebut cacat karena mengotori kolom nama calon atau pasangan calon, sehingga harus kita musnahkan," ujarnya.
KPU Kota Ambon juga telah melakukan pendistribusian logistik Pemilu 2024 mulai dari kotak suara, bilik suara hingga surat suara.
"Seluruh proses distribusi dipastikan selesai hingga malam ini, setelah dibawa ke desa, negeri dan kelurahan, dan ke 940 TPS di Kota Ambon.
Total ada 4.700 kotak suara didistribusikan ke 940 tempat pemungutan suara yang tersebar di lima kecamatan di Kota Ambon.
Lima kotak suara tersebut yaitu pemilihan presiden-wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota yang dibungkus dalam plastik untuk menjaga dari kerusakan.
“Semua bisa melihat kotak suara dan logistik lainnya sudah dikirim ke tiga kecamatan dengan pengawalan pihak kepolisian dan dijaga dengan baik supaya tiba dengan selamat hingga ke tempat tujuan,” ujarnya.