Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menyebutkan jumlah pemungutan suara ulang (PSU) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mengalami penurunan dibandingkan saat Pemilu 14 Februari 2024.
“Sebelumnya pada Pemilu dari 32 naik jadi 52, sementara saat Pilkada 27 November kemarin hanya 10 tempat pemungutan suara(TPS) yang direkomendasi pada 10 kecamatan enam kabupaten di Maluku,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, penurunan ini menunjukkan perbaikan dalam tata kelola pemilu, termasuk penguatan kapasitas petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan evaluasi menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.
Dalam upaya mencegah PSU, KPU Maluku bekerja sama dengan lembaga seperti Bawaslu serta instansi terkait lainnya memantau pelaksanaan Pilkada dan memastikan pemungutan suara berjalan transparan dan profesional.
Sebelumnya pada Pemilu Februari lalu, PSU dilakukan di Kota Ambon 4 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 5 TPS, Kabupaten Buru 7 TPS dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS.
Subair tidak menjelaskan secara rinci terkait PSU akan dilakukan di TPS berapa dan kecamatan apa saja. Namun secara umum itu akan dilaksanakan di delapan Kabupaten/Kota di Maluku.
Sementara pada Pilkada PSU yang direkomendasikan tersebut seperti yakni, Seram Bagian Barat TPS 07 Desa Kairatu, Maluku Barat Daya TPS 02 Desa Bebar, Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Seram Utara TPS 01 Desa Kanikeh, Kepualaun Tanimbar, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara.
Maluku Tenggara, Kecamatan Kei Besar Utara Barat TPS 001 Desa Mun Ohoir, TPS 01 Desa Hoor Islam, TPS 01 Desa Mun Werfan dan Kecamatan Timur Selatan TPS 1 Desa Danar Ohoiseb, serta Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Kesui Watubela TPS 001 Lahema Kecamatan Kesui Watubela dan Kecamatan Gorom Timur TP.
Beberapa pelanggaran yang mendorong hingga PSU antara lain terdapat dua pemilih yang berdomisili di luar TPS 7 mencoblos pada dua jenis surat suara, terdapat pembukaan kotak suara pada 25 November 2024 sebelum hari pemungutan suara, tertukar amplop surat suara jenis pemilihan bupati dan wakil bupati Negeri Kanike dan Elamata.
Terdapat KPPS memberikan surat suara lebih dari satu kali kepada pemilih, terjadi pencoblosan lebih dari seorang (2 orang) masing-masing telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Terdapat satu pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat, namun dalam daftar hadir-DPT ditemukan telah menggunakan hak pilih dan terdapat 1 orang pemilih meninggal yang masih terdaftar dalam DPT ditemukan menggunakan hak pilih.
Terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT namun pada hari pemungutan suara tidak hadir di TPS karena sedang berada di Timika, tetapi pada daftar hadir pemilih ditemukan menggunakan hak pilih.
Pemilih di bawah umur menggunakan hak pilih orang lain dan terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan pembagian surat suara sisa.
Di sisi lain, ia mengaku bahwa pemungutan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada serentak nasional di Provinsi Maluku pada 27 November 2024 terlaksana secara baik, aman dan lancar.
Pencoblosan di Maluku diikuti oleh pemilih yang tersebar di 3.301 TPS, yang terdiri dari 3.285 TPS reguler dan 16 TPS lokasi khusus pada 9 kabupaten/kota, di antaranya 13 TPS pada lapas/rutan, 2 TPS relokasi karena konflik, dan 1 TPS khusus di lokasi tambang.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan koordinasi yakni kepada Pemerintah Provinsi Maluku, kepolisian dan jajarannya, TNI dan jajarannya, para pasangan calon, tim pemenangan, partai politik pengusul, tokoh agama dan tokoh masyarakat, pemilih terdaftar yang telah menggunakan hak pilihnya di TPS, serta penyelenggara pengawas Bawaslu dan jajaran.