Ambon (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menahan tiga oknum mahasiswa yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban HP (20) yang merupakan mahasiswa FISIP Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon terluka.
"Ketiga pelaku masing-masing berinisial MM alias Ocen (19), AM alias Agim (18) dan AR alias Putra (18) yang juga merupakan mahasiswa," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay di Ambon, Maluku, Jumat.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Menurut dia, peristiwa pidana ini berawal pada Rabu, (18/12) di mana korban HP bersama teman-temannya dan para pelaku duduk-duduk sambil meminum miras di samping sebuah pujasera di Unpatti.
Karena sudah dalam keadaan mabuk maka terjadilah kesalahpahaman dan cekcok mulut antara korban dan teman-temannya dengan para pelaku hingga akhirnya berujung pada perkelahian.
"Saat itu pelaku AR memukul korban sebanyak satu kali. Bersamaan dengan itu pelaku AM dan MM membantu untuk berkelahi dengan korban dan teman-teman korban, lalu langsung memukul korban dengan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai pipi kiri korban, lalu disusul oleh pelaku AR memukuli korban," ucapnya.
Selanjutnya korban dan teman–temannya langsung melarikan dari tempat kejadian perkara, namun pelaku AM dan AR langsung mengejar korban.
Lalu pelaku MM mengejar teman korban yang lain, namun karena pelaku MM tidak dapat mengejar teman korban sehingga dia kembali ke arah korban.
Kemudian pelaku MM melihat sudah banyak orang mengerubungi korban yang tergeletak di tanah.
"Pelaku MM yang masih emosi langsung berlari dan menendang korban sebanyak satu kali dan mengena bagian kepala korban," katanya.