Saumlaki (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya menyerahkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat terhadap penanganan dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024.
Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Alawiyah Fadlun Alaydrus di Saumlaki, Selasa menyatakan, ada lebih dari lima orang ASN dan perangkat desa yang telah diproses berdasarkan laporan masyarakat karena melanggar aturan kampanye.
"Sesuai ketentuan penegakan hukumnya oleh Bawaslu maka kami sudah sampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai PKPU yang ada," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus sejumlah ASN dan perangkat desa ini diketahui telah melakukan pelanggaran berupa dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan penggunaan fasilitas daerah untuk berkampanye kepada salah satu paslon.
Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada Bawaslu setempat disertai dengan sejumlah bukti seperti rekaman video keterlibatan dan bukti percakapan melalui WhatsApp.
Alawiyah menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dengan penegakan aturan bagi para ASN dan perangkat desa, karena sebelumnya telah ada penandatanganan pakta integritas netralitas ASN jelang Pilkada tahun ini.
"Kami sudah menandatangani komitmen bersama tentang netralitas ASN jadi saya rasa seluruh ASN di daerah ini termasuk pemerintah desa sudah memahami batasan dan larangan- yang tidak boleh dilanggar selama masa kampanye ini," katanya.
Tentang penjatuhan hukuman bagi para ASN dan aparatur perangkat desa yang melanggar aturan, dia mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sejalan dengan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman mengaku telah menerima surat dari pemerintah daerah setempat.
"Saya sudah membacanya. Ada beberapa yang bukan merupakan pelanggaran tetapi ada beberapa yang juga merupakan pelanggaran baik itu ASN maupun kepala desa," kata Mathias.
Dia menjelaskan, jika nanti ditemui ada pelanggaran pemilu, maka pihak yang melanggar aturan tersebut bisa diproses pidana.
Sementara, jika melanggar netralitas ASN, maka pemerintah daerah setempat bisa melakukan proses pemberian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Satu kepala desa yang pasti diproses yaitu Kades Kamatubun, Kecamatan Wermaktian. Sesuai laporan dan bukti foto yang bersangkutan mengangkat dua jari dengan berpakaian dinas. Yang bersangkutan telah dipanggil oleh Inspektorat namun tidak pernah mau datang untuk diperiksa," katanya.
Mathias memastikan, prosesnya akan dilakukan sesuai ketentuan yaitu selama tujuh hari.
Pemkab Tanimbar proses sejumlah ASN yang langgar aturan Pemilu
Selasa, 26 November 2024 19:34 WIB