Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengamankan satu pucuk senapan angin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Sabtu, mengatakan senapan angin yang diamankan adalah merek Evolution, kaliber 4,5 mm/1,7, sistem air pump (Dry Air System), dilengkapi peredam jenis Bunsnell HW 100 dan teleskop TD HD 3-9x40IR HS.
Senjata tersebut, kata dia, ditemukan saat petugas melakukan razia barang bawaan penumpang speedboat Dausa yang akan berangkat menuju Desa Adaut, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Operasi gabungan ini melibatkan personel Polres Tanimbar dan TNI, khususnya Polisi Militer Angkatan Laut.
Razia dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat menyusul insiden bentrokan antara warga Desa Lingat dan Desa Kandar, Kecamatan Selaru, pada Selasa (29/4/2025), yang mana sejumlah korban dilaporkan tertembak senapan angin.
Operasi Pekat Salawaku 2025 itu digelar berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor: Sprin/690/IV/OPS.1.3./2025 tanggal 28 April 2025.
“Senapan tersebut diketahui dikirim menggunakan KM Pangrango dan tiba di Pelabuhan Saumlaki pada Kamis (1/5). Rencananya, senapan itu akan dibawa oleh seorang saksi berinisial T.E.B ke Desa Elisa, Kecamatan Selaru,” ujarnya.
Namun, kata dia, pada pukul 11.30 WIT, barang titipan tersebut ditemukan oleh personel saat melakukan razia dalam Operasi Pekat Salawaku 2025.
Saat ini, senapan angin tersebut telah diamankan sebagai barang bukti, dan pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna pengembangan lebih lanjut.
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal, termasuk senapan angin yang kerap disalahgunakan.
"Operasi pekat akan terus digelar secara berkala sebagai langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah rawan konflik seperti Kepulauan Tanimbar," ujarnya
Selain itu, kata dia, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memiliki atau membawa senapan angin tanpa izin dan tujuan yang jelas.
Menurut dia, senapan angin yang sejatinya digunakan untuk olahraga atau berburu, jika disalahgunakan dapat menimbulkan korban jiwa dan berkonsekuensi hukum.
Oleh karena itu, pihak kepolisian meminta kerja sama aktif dari warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau kepemilikan senjata sejenis secara ilegal di lingkungannya.