Ternate, 26/6 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) empat pasangan calon (paslon) cagub Malut.

"Kami sudah menerima semua LADK, LPSDK dan LPPDK 4 pasangan calon, dan keempat nya sudah lengkap laporannya," kata Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Syahrani Somadayo, di Kantor KPU Malut, Selasa.

Penyerahan LADK, LPPDK dan LPSDK diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) oleh empat paslon yang diserahkan ke Akuntan Publik akan diaudit kepatuhan sesuai regulasi undang-undang Pilkada.

"Kami sudah serahkan seluruh dokumen empat paslon ke Angkutan Publik dan paling lambat 14 hari hasil audit diserahkan kembali ke KPU Malut," kata Syahrani.

Syahrani menambahkan, terkait hasil audit, akan diumumkan setelah satu hari diserahkan kembali ke KPU, sehingga kalau hasil audit ada paslon yang tidak patuh terhadap regulasi undang-undang Pilkada, sanksinya sangat serius itu bisa hingga pembatalan atau diskualifikasi.

Dimana, sesuai ketentuan ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dia mengatakan, pasal ini sangat signifikan, akan tetapi, seringkali dilupakan oleh para pasangan calon, bahkan pasal tersebut mengatur di antaranya, sanksi jika menerima dana kampanye dari sumber yang tidak jelas.

"Jadi, apabila mendapat sumbangan dari sumber-sumber yang tidak jelas, tidak ada keterangan pemberinya, itu dapat didiskualifikasi oleh KPU, tentu atas rekomendasi dan penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu," katanya. (KR-AF).

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018