Ambon, 26/6 (Antaranews Maluku) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon, menyiagakan pos jaga menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku pada 27 Juni 2018.

"Pos jaga bertujuan membantu warga Kota Ambon dalam melengkapi data administrasi kependudukan, agar dapat menggunakan hak pilih di Pilgub Maluku," kata Plt Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Selasa.

Menurut dia, pos jaga disiagakan di Kantor Dispendukcapil untuk melayani masyarakat yang akan melengkapi data kependudukan.

Menjelang pilkada pos jaga disiagakan khusus bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-E, atau nama tercatat di data base kependudukan tetapi belum melakukan perekaman ktp.

"Warga yang belum memiliki KTP-E atau belum melakukan perekaman data, diharapkan untuk segera mengurus surat keterangan (suket) agar dapat menggunakan hak pilih di pilkada," katanya.

Marsela berharap, warga yang belum terdata di DPT pilgub segera mengurus suket, karena yang berhak memilih di TPS adalah warga yang terdaftar di DPT serta pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTB).

Pemilih DPT adalah pemilih yang telah dicoklit atau terdata di DPT, syaratnya menunjukkan KTP-E asli atau formulir C6 (pemberitahuan memilih).

Sedangkan pemilih DPTB adalah warga di TPS tersebut yang belum terdata di DPT, syarat memilih adalah membawa KTP-E asli atau suket dari Dispendukcapil.

Dijelaskannya. pos jaga Pilkada Disdukcapil Kota Ambon dimulai sejak 21 Juni 2018 dan menerapkan dua waktu kerja yakni jam kerja pagi dan malam.

Petugas akan siaga dikantor melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kependudukan baik pembuatan suket maupun KTP sementara dan proses pencetakan KTP-E.

"Pos jaga telah dimulai sejak 21 Juni dengan waktu layanan pukul 08.00-13.00 WIT, untuk pengurusan seluruh data adminstrasi, dan pukul 17.00-23.00 WIT untuk pembuatan suket, KTP sementara dan KTP yang belum dicetak," tandasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018