Ambon, 29/6 (Antaranews Maluku) - Tim penasihat hukum Johny Richard Wattimury, terdakwa dugaan korupsi dana Panwaslih Maluku Tengah meminta majelis hakim Tipikor Ambon menetapkan mantan komisioner Panwaslih, Stenly Maelisa sebagai tersangka.
"Kami minta yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peranan dalam kasus dugaan korupsi dana Panwaslih tahun anggaran 2016 dan 2017," kata tim penasihat hukum terdakwa, Hendrik Luskoy di Ambon, Kamis.
Permintaan tim PH yang terdiri dari Hendrik Lusikoy, Noke Pattirajawane dan kawan-kawan disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda pembacaan pembelaan.
Mantan ketua komisioner panwaslih diminta tim PH menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Sepak terjang Stenly dalam melakukan intervensi pengelolaan dana Panwaslih tahun 2016 dan 2017 yang mencapai Rp10 miliar lebih ini juga telah diungkap saksi lainnya, Clara Soukotta.
Clara mengaku kalau gaji honornya selama enam bulan sebesar Rp17 juta disunat habis oleh Stenly.
Terdakwa juga mengaku pernah membawa uang Rp260 juta lebih ke ruang Stenly dan dibagi-bagi, tetapi yang bersangkutan membantahnya dalam persidangan sebelumnya dengan dalih komisioner hanya fokus dengan program kerja dan tidak mengurusi masalah keuangan.
Dalam tahun anggaran 2016 lalu, Panwalsih Malteng mendapatkan alokasi dana hibah Rp6 miliar dari pemerintah kabupaten untuk membiayai 17 item kegiatan pilkada bupati/wabub Malteng.
Belasan item dimaksud diantaranya seperti pembayaran honorarium pengawas pemilihan bupati/wabub, pembayaran honorarium kesekretariatan, sewa kendaraan, serta pemeliharaan gedung, musyawarah penyelesaian sengketa, hingga perjalanan dinas dan transportasi.
Kemudian tahun anggaran 2017, Panwaslih Malteng kembali mendapat alokasi dana APBD Rp6,8 miliar.
Sementara dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa selaku bendahara saat itu adalah anggaran rapat sentra Gakumdu seperti dana konsumsi berupa makanan dan snack bagi tim Gakumdu di wilayah Polres Malteng.
Namun dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Johny Richard Wattimury mengakui dirinya selalu diintervensi Stenly Maelissa.
"Ada tiga komisioner panwaslih tetapi yang paling sering melakukan intervensi adalah Stenly Maelissa termasuk penyuruh membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif," katanya.
Sikap intervensi yang dilakukan Stenly inilah yang membuat bendahara sebelumnya mengundurkan diri dengan alasan hanya merasa tidak bisa bekerja secara maksimal, tetapi faktanya akibat yang bersangkutan juga merasa diperlakukan sama oleh Stenly.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Kami minta yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peranan dalam kasus dugaan korupsi dana Panwaslih tahun anggaran 2016 dan 2017," kata tim penasihat hukum terdakwa, Hendrik Luskoy di Ambon, Kamis.
Permintaan tim PH yang terdiri dari Hendrik Lusikoy, Noke Pattirajawane dan kawan-kawan disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Jimmy Wally didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota dengan agenda pembacaan pembelaan.
Mantan ketua komisioner panwaslih diminta tim PH menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berdasarkan keterangan para saksi dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Sepak terjang Stenly dalam melakukan intervensi pengelolaan dana Panwaslih tahun 2016 dan 2017 yang mencapai Rp10 miliar lebih ini juga telah diungkap saksi lainnya, Clara Soukotta.
Clara mengaku kalau gaji honornya selama enam bulan sebesar Rp17 juta disunat habis oleh Stenly.
Terdakwa juga mengaku pernah membawa uang Rp260 juta lebih ke ruang Stenly dan dibagi-bagi, tetapi yang bersangkutan membantahnya dalam persidangan sebelumnya dengan dalih komisioner hanya fokus dengan program kerja dan tidak mengurusi masalah keuangan.
Dalam tahun anggaran 2016 lalu, Panwalsih Malteng mendapatkan alokasi dana hibah Rp6 miliar dari pemerintah kabupaten untuk membiayai 17 item kegiatan pilkada bupati/wabub Malteng.
Belasan item dimaksud diantaranya seperti pembayaran honorarium pengawas pemilihan bupati/wabub, pembayaran honorarium kesekretariatan, sewa kendaraan, serta pemeliharaan gedung, musyawarah penyelesaian sengketa, hingga perjalanan dinas dan transportasi.
Kemudian tahun anggaran 2017, Panwaslih Malteng kembali mendapat alokasi dana APBD Rp6,8 miliar.
Sementara dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa selaku bendahara saat itu adalah anggaran rapat sentra Gakumdu seperti dana konsumsi berupa makanan dan snack bagi tim Gakumdu di wilayah Polres Malteng.
Namun dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Johny Richard Wattimury mengakui dirinya selalu diintervensi Stenly Maelissa.
"Ada tiga komisioner panwaslih tetapi yang paling sering melakukan intervensi adalah Stenly Maelissa termasuk penyuruh membuat surat perintah perjalanan dinas fiktif," katanya.
Sikap intervensi yang dilakukan Stenly inilah yang membuat bendahara sebelumnya mengundurkan diri dengan alasan hanya merasa tidak bisa bekerja secara maksimal, tetapi faktanya akibat yang bersangkutan juga merasa diperlakukan sama oleh Stenly.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018