Ambon, 3/7 (Antaranews Maluku) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan belasan satwa dilindungi di pusat penangkaran satwa, sebelum dipindahkan ke pusat rehabilitasi satwa di desa Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah.

"Belasan burung dilindungi secara sukarela diserahkan oleh masyarakat atau yang diamankan petugas di pelabuhan udara maupun laut periode Mei - Juni 2018 diamankan di pusat penangkaran, sebelum dipindahkan ke pusat rehabilitasi satwa ataupun yang dilepaskan ke habitat," kata Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, Selasa.

Ia mengatakan, satwa yang diamankan petugas merupakan jenis yang dilindungi atau tidak bisa dipelihara masyarakat, disimpan di rumah dalam keadaan hidup atau mati.

Jenis satwa yang ada di penangkaran satwa Ambon di antaranya burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis), nuri merah (Lorius lory), nuri hijau, burung nuri kapala hitam, serta elang laut (Haliaeetus).

"Jenis burung kakatua maluku merupakan burung yang dilindungi karena hampir punah, sehingga harus dikembalikan ke habitat," katanya.

Diakuinya, burung yang diamankan petugas umumnya akan dibawa ke luar wilayah Maluku untuk diperdagangkan, ada juga hasil penyerahan masyarakat berdasarkan informasi yang diterima dari "call center" BKSDA.

"Masyarakat yang memiliki burung ini, petugas segera mendatangi untuk menjelaskan peraturan mengenai satwa yang dilindungi dan meminta secara sukarela agar satwa-satwa tersebut diserahkan ke petugas tanpa melalui proses tangkap," ujarnya.

Mukhtar menyatakan, proses perdagangan satwa dan tumbuhan wajib mendapatkan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATDN), jika resmi memperdagangkan wajib memiliki surat izin edar dari BKSDA.

Setelah memiliki surat izin edar akan mendapatkan kuota, misalkan usaha burung perkici membuat surat izin edar ke BKSDA selanjutnya akan dinilai teknisnya kemudian jika memenuhi syarat akan dikeluarkan ijin edarnya.

"Setelah itu ada juga kuota yang dikeluarkan dari pusat per tahun untuk perdagangan burung perkici sebanyak 1,000 ekor, jika memenuhi maka akan dikeluarkan SATDN seusi kuota untuk izin tangkap secara resmi, karena jika tidak memenuhi ketentuan akan ditangkap," ujarnya.

Selain proses perdagangan juga termasuk memelihara satwa yang dilindungi, karena cukup banyak termasuk penjualan satwa dan tumbuhan di pasar.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018