Ambon, 5/7 (Antaranews Maluku) - Seorang anggota Brimob Polda Maluku berinisial ML yang digugat cerai isterinya, diduga telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau "contempt of court` dan mengancam majelis hakim serta dua penasihat hukum di Pengadilan Negeri Ambon.

"Sikap ML dilakukan dalam persidangan ketika dirinya digugat cerai oleh isterinya Khaterine," kata juru bicara Kantor PN Ambon, Hery Setyobudi di Ambon, Kamis.

Hery Setyobudi menuturkan, sebelum persidangan dimulai, panitera pengganti menginformasikan bahwa kedua belah pihak untuk bersiap. Tetapi ketika kepada tergugat diperlihatkan surat kuasa penggugat menggunakan pengacara, ML langsung marah-marah dan merobek surat kuasa tersebut.

Tindakan ini lalu dilaporkan panitera pengganti kepada majelis hakim dan menjelaskan perkara tersebut sudah siap disidangkan karena penggugat dan tergugat sudah ada namun surat kuasa dirobek tergugat.

Majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, Esau Yarisetou dan Hery Setyobudi akhirnya memasuki ruang sidang dan tergugat juga sudah ada di sana.

Sedangkan penggugat dan penasihat hukumnya Ahmad Soulissa bersama Misna Weluertafelar dari Posbankum Maluku tidak bisa masuk ruang sidang karena sudah diancam tergugat.

"Kami sudah masuk tetapi belum membuka persidangan, apalagi sidang perkara perceraian biasanya bersifat tertutup untuk umum, dan panitera pengganti menginformasikan kepada kedua pihak bahwa majelis hakim sudah ada lalu masuklah tergugat namun suasananya sudah tidak nyaman," kata Setyobudi.

Tetapi bagaimanapun sidangnya harus dibuka karena sudah sesuai jadwal, dan cuma untuk menjelaskan saja kalau prosedurnya kedua belah pihak harus hadir dalam ruang sidang.

Majelis hakim memberikan pengertian kepada tergugat namun anggota brimob itu dia semakin menjadi-jadi,

"Tergugat bahkan mengeluarkan ancaman bahwa kalau sampai dirinya diceraikan maka bapak mati (majelis hakim-red) dan saya juga mati," ujar Setyobudi mengutip ancaman tergugat.

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Ambon, kalau sudah main ancam dalam persidangan seperti ini maka bukanlah persoalan sepele.

Majelis hakim juga mengingatkan agar kondisinya harus reda mengingat sikap tergugat sangat merugikan dirinya dan memperkuat dalil-dalil yang disampaikan dalam berkas gugatan sehingga persidangan ditunda sampai pekan depan.

"Pernyataan tergugat dalam persidangan sudah menjadi persoalan besar dan kalau dibilang ada Undang-Undang tentang penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court sebab sudah bersifat ancaman dan ada aturan pidananya, namun majelis hakim tidak terpancing dan masih membijaki sikap tergugat seperti ini," katanya.


Trauma

Pembina Posbankum Maluku, Thomas Wattimury menyatakan kepada majelis hakim kalau dua anggotanya yang menangani perkara gugatan perceraian ini sudah merasa trauma dan mundur dari perkara tersebut.

"Saya tidak mengetahui persoalannya seperti apa tetapi selaku pembina Posbankum, saya sampaikan kepada majelis hakim kalau dua penasihat hukum yang menangani perkara ini telah mengundurkan diri karena diancam," jelas Thomas.

Misna Weluartafelar yang merupakan salah satu penasihat hukum mengaku trauma dengan ancaman dan tindakan tergugat.

"Awalnya yang ditunjuk PN untuk mendampingi penggugat adalah Ahmad Soulissa dan ikut dalam proses mediasi namun gagal, dan jadwal persidangan hari ini adalah pembacaan gugatan," beber Misna.

Sikap tergugat yang diduga telah mengeluarkan ancaman terhadap penasihat hukum dan majelis hakim membuat seorang pengacara lainnya, Abdusyukur Kaliki berkoordinasi dengan pihak Polsek Sirimau sehingga sejumlah petugas Polri dipimpin Wakapolsek mendatangi kantor PN dan mengamankan tergugat.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018