Ambon, 10/7 (Antaranews Maluku) - Tiga bakal calon anggota Dewan pimpinan Daerah (DPD) RI telah mendaftar ke KPU Provinsi Maluku untuk mengikuti Pemilu 2019.

"KPU selama tiga hari dari tanggal 9 - 11 Juli 2018 ini telah membuka pendaftaran bagi para bakal calon anggota DPD RI dan sudah ada tiga orang yang telah mendaftarkan diri," kata ketua divisi hukum KPU Maluku, Almudazir Sangaji di Ambon, Selasa.

Tiga bakal calon anggota DPD RI yang telah mendaftar ke KPU atas nama Nono Sampono, Miranti Dewa Ningsih dan Fauzan Awad Amir.

Menurut dia, ada syarat yang namanya dokumen syarat pendaftaran sebagai bakal calon DPD RI dan harus lengkap serta dokumen syarat calon.

"Jadi dalam masa pendaftaran, dokumen syarat pendaftaran ini harus lengkap diantaranya dokumen B, dokumen BB 1, kemudian berita acara hasil verifikasi faktual dan rekapan hasil rekapitulasi faktual," ujar Almudazir.

Kalau dokumen itu belum lengkap, KPU tetap akan kembalikan kepada setiap bakal calon untuk memperbaikinya.

Setelah selesai proses pendaftaran selama tiga hari, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi administrasi terhadap keabsahan dokumen syarat bakal calon

Nantinya setiap calon yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual itu masih ada perbaikan tahap dua. Mereka menyerahkan dokumennya bersamaan dengan masa perbaikan hasil penelitian administrasi calon pada 21-24 Juli 2018.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018